Pemkot Surabaya Kaji Aktifkan Kembali 17 Titik Cek Point, Periksa Surat Rapid Test Pengendara - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, July 16, 2020

Pemkot Surabaya Kaji Aktifkan Kembali 17 Titik Cek Point, Periksa Surat Rapid Test Pengendara

Pemkot Surabaya Kaji Aktifkan Kembali 17 Titik Cek Point, Periksa Surat Rapid Test Pengendara


Kabar Surabaya - Semenjak Peraturan Wali kota (Perwali) Surabaya Tri Rismaharini no 33 tahun 2020 diterbitkan, jajaran Pemerintah Kota Surabaya sudah harus lebih tancap gas lagi untuk menegakkan aturan-aturan yang ada didalamnya. Perwali nomor 33 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas perwali sebelumnya, dengan adanya penambahan beberapa aturan baru. Bukan hanya aturan baru, sanksi baru yang lebih tegas daripada Perwali sebelumnya juga ditambahkan didalamnya.


Salah satu aturan baru yang ada di Perwali 33 tahun 2020 ini adalah tentang kelengkapan dari Surat Rapid Test / SWAB test bagi mereka yang akan memasuki Kota Surabaya. Surat Rapid Test / SWAB test ini diperlukan sebagai jaminan bahwa warga luar Kota yang akan masuk ke Kota Pahlawan ini dalam keadaan sehat. Surat tersebut nantinya akan berlaku selama 14 hari kedepan.

Tidak hanya bagi para pekerja dari luar kota saja yang nantinya akan diwajibkan memiliki surat Rapid Test/SWAB test dengan keterangan Non Reaktif / negatif. Mereka yang akan memasuki Kota Surabaya dengan menggunakan kendaraan selain Plat L (Surabaya) akan diminta untuk menunjukkan surat Rapid Test/SWAB test juga. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Irvan Widyanto, selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

“ Bukan hanya bagi yang bekerja di Kota Surabaya saja, siapa pun yang berasal dari luar daerah akan kita minta menunjukkan surat hasil rapid test,” ujar Irvan.

Perwali nomor 33 tahun 2020 ini memang mengatur pergerakan orang dan transportasi yang akan keluar masuk Kota Surabaya. Untuk mengatur pergerakan orang, Pemkot Surabaya akan melakukannya di terminal-terminal kedatangan bis antar kota.


Sedangkan untuk mengontrol pergerakan kendaraan yang dari luar kota, pihak Pemkot Surabaya sedang mengkaji untuk menerapkan kembali Check Point yang pernah diterapkan pada saat pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lalu. Pada waktu itu Kota Surabaya memiliki sebanyak 17 titik Check Point untuk memeriksa kelengkapan pengendara yang akan memasuki Kota Surabaya.

“Kita masih diskusikan bagaimana cara bertindaknya, yang jelas bagi kendaraan atau mobil diluar nopol L akan diperiksa. Namun, jangan sampai terjadi kemacetan,” kata Irvan.


Kebijakan Pemkot Surabaya mengenai Rapid Test ini juga pernah membuat banyak calon mahasiswa yang akan menempuh UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) kalang kabut. Karena mereka juga diwajibkan untuk membawa surat Rapid Test sebelum ikut ujian.

Hingga saat ini kebijakan Pemkot Surabaya masih menjadi ajang perdebatan bagi para netizen, terutama bagi mereka yang bekerja di Kota Surabaya. Mahalnya biaya Rapid Test/SWAB test menjadi kendala tersendiri bagi mereka. Aapalagi hars melakukannya sebulan dua kali, tentu sangat memberatkan.


Namun Irvan menjelaskan bahwa kebijakan ini meruapak salah satu cara untuk mengendalikan laju penyebaran Virus COVID-19 yang dinilai telah mengalami penurunan. (yyan)
 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad