18 Lembaga, Termasuk Gugus Tugas COVID-19 Dibubarkan...?, Ternyata Ini Penyebabnya.. - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, July 21, 2020

18 Lembaga, Termasuk Gugus Tugas COVID-19 Dibubarkan...?, Ternyata Ini Penyebabnya..


Kabar Surabaya - Sebagaimana yang telah diutarakan oleh Presiden Joko Widodo, bahwasannya beliau akan membubarkan 18 lembaga negara yang kinerjanya dinilai kurang. Hal ini memang dilaksanakan guna membentuk suasana kinerja yang lebih efisien lagi. Yang cukup mengejutkan adalah  Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada tingkat pusat dan daerah juga termasuk dalam salah satu dari 18 lembaga yang dububarkan.


Pembubaran  Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada tingkat pusat dan daerah ini tercantum dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020. Didalam Perpres tersebut dijelaskan kalau keberadaan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini akan digantikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Perpres 82 tahun 2020 juga mengamanatkan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komite ini terdiri atas tiga unsur, yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Komite Kebijakan, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Selain Gugus Tugas COVID-19, berikut ke-17 lembaga negara lain yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi :
  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif , yang mengurus tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang menangani tentang Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk megurusi tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk guna menangani Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk untuk menangani Pengelolaan Ekosistem Mangrove
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk guna mengurusi Penyediaan Air Minum bersih dan sehat di Indonesia.
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk untuk mengatur Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce).

  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk untuk Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM. Hal ini dalam Rangka untuk Percepatan Penyediaan Air Minum yang dikomsumsi oleh masyarakat
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
  11. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negar
  12. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
  13. Komite Antar departemen Bidang Kehutanan

  14. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
  15. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
  16. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan 
  17. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad