Jangan Lakukan Tindakan Ini, Mulai Malam Ini Pemkot Surabaya Perketat Aturan Jam Malam - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, July 23, 2020

Jangan Lakukan Tindakan Ini, Mulai Malam Ini Pemkot Surabaya Perketat Aturan Jam Malam


Kabar Surabaya - Pada tanggal 1 Juli 2020 Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru dengan nomor 33 tahun 2020. Perwali ini merupakan pengganti perwali sebelumnya, yaitu Perwali nomor 28 tahun 2020. Di dalam perwali ini memuat beberapa aturan baru bagi warga Kota Surabaya dan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Kota Surabaya.


Beberapa aturan baru yang cukup krusial dan sempat menjadi perdebatan adalah pelaksanaan jam malam dan persyaratan rapid test untuk masuk ke Kota Surabaya. Untuk aturan jam malam sendiri telah ditegaskan dalam Perwali nomor 33 tahun 2020, bahwa segala aktifitas usaha harus sudah berhenti pada pukul 22.00wib. Namun ada beberapa pengecualian aktivitas usaha dikecualikan dalam jam malam ini, yaitu pasar, Stasiun, terminal, pelabuhan, SPBU, jasa pengiriman barang, minimaeket, pusat pelayanan kesehatan masyarakat.

Mulai hari Kamis (23/07/2020) malam tadi, Pemerintah Kota Surabaya mulai menggeber pelaksanaan Jam malam di seluruh Kawasan Kota Surabaya. Razia jam malam ini dilakukan secara serentak pada 31 Kecamatan yang ada di Kota Pahlawan ini. Pada pukul 20.00wib semua personael gabungan yang terdiri dari Satpol PP di setiap Kecamatan, Babinsa serta unsur TNI bergerak serentak me-razia beberapa aktivitas usaha yang buka dimalam hari, seperti Warkop maupun cafe.

Para pelaku usaha ini diberikan himbauan agar menutup usahanya pada pukul 22.00wib dan mematuhi semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bagi pemilik usaha yang kategori usahanya tidak masuk dalam pengecualian, dan kedapatan masih buka diatas pukul 22.00wib, maka saat itu juga tempay usahanya akan ditutup dan akan diberikan peringatan. Apabila masih diulangi , maka bisa saja akan dikenakan sanksi administratif dan paling parah adalah pencabutan izin usaha.

Targetnya razia jam malam ini akan dilakukan hingga dua hari mendatang, yaitu pada Hari Sabtu (25/07/2020). Menurut Irvan Widyanto, selaku Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya razia jam malam ini sebenarnya sudah dilakukan semenjak hari pertama Perwali no. 33 tahun 2020 diterbitkan. Namun pada razia kali ini, semuanya langsung bergerak secara bersamaan, sehingga diharapkan akan mendapatkan hasil yang optimal.


Menurut Irvan, petugas Satpol PP dan Linmas di Kecamatan, akan bergerak di kawasannya masing-masing. Sedangkan dirinya bersama Satpol PP Kota Surabaya akan bergerak menyusur ke arah jalan protokol. Harapannya masyarakat bisa mematuhi aturan mengenai jam malam ini. Karena aturan ini memang diterbitkan guna mengantisipasi wabah COVID-19 yang saat ini masih menyelimuti Kota Surabaya. (yyan) 
*GAMBAR HANYA ILUSTRASI

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad