Surabaya Diserbu Ribuan Buruh, Berikut Waktu Dan Rutenya Jalannya
Kabar Surabaya - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur bersama aliansi serikat buruh dari Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur dan Gerakan Rakyat (GERAK) Jawa Timur akan menggelar aksi May Day di Surabaya pada Rabu (1/5/2024).
Menurut Nuruddin Hidayat, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jatim, kelompok buruh tersebut berencana mengumpulkan sekitar 20.000 orang dari wilayah ring 1 Jatim, termasuk Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto.
"Selain dari daerah Ring 1 itu, beberapa serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Kota juga turut mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti kegiatan aksi demonstrasi di Kota Pahlawan, di antaranya dari Lamongan, Tuban, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Banyuwangi," ujarnya saat dihubungi oleh media pada Selasa (30/4/2024).
Massa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama di Cito Mall, Jl. Frontage A. Yani, Surabaya, sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum bergerak bersama menuju Kantor Gubernur Jawa Timur pada pukul 13.00.
"Diperkirakan seluruh massa aksi memasuki Jalan Pahlawan atau depan Kantor Gubernur pada pukul 14.00," tambahnya.
Rute aksi akan melalui Jalan Ahmad Yani – Jalan Darmo – Jalan Basuki Rahmat – Jalan Embong Malang – Jalan Blauran – Jalan Bubutan – Jalan Kebonrojo – hingga Jalan Pahlawan Surabaya.
"Masyarakat, khususnya pengguna jalan atau pengendara, diimbau untuk menghindari rute-rute tersebut pada hari Rabu tanggal 1 Mei," imbauannya.
Tuntutan aksi buruh pada Hari Buruh atau May Day 2024 meliputi empat poin terkait ketenagakerjaan. Pertama, menuntut pencabutan Undang-Undang (Omnibus Law) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua, menolak sistem upah murah. Ketiga, mendesak penghapusan praktik outsourcing. Keempat, mengadvokasi pembentukan Perda tentang sistem jaminan pesangon.
Sementara itu, terkait dengan jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan, terdapat lima poin tuntutan. Pertama, pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Jatim. Kedua, alokasi anggaran dari APBD Jatim untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di Jawa Timur (PBPU/BP Pemda).
Ketiga, memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan atau pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, memastikan penjaminan layanan kesehatan bagi buruh yang pengusaha mereka lalai membayar iuran BPJS Kesehatan.
Dan kelima, mengampanyekan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Jatim jalur afirmasi untuk anak buruh yang orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggal dunia, atau masih dalam proses perselisihan PHK namun upahnya sudah tidak dibayarkan oleh pengusaha.
No comments:
Post a Comment