BPJS Berubah Jadi KRIS. Sistem Kelas Dihapus, Iura Berubah Menjadi Segini
Kabar Surabaya - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru mengenai jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Melalui kebijakan ini, sistem Kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken oleh Jokowi pada 8 Mei 2024.
Menurut Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar harus diterapkan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Selama masa transisi sebelum tenggat tersebut, rumah sakit diizinkan untuk mengimplementasikan KRIS secara parsial atau keseluruhan sesuai kemampuan masing-masing.
Selain itu, dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan baru ini, Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menangani urusan keuangan.
Terkait dengan iuran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 menyatakan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi terkait fasilitas ruang perawatan akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS. Penetapan ini harus dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.
Saat ini, ada 10 rumah sakit yang sudah menjalani uji coba penerapan KRIS, yaitu RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa melalui KRIS, semua layanan di rumah sakit akan disamakan, misalnya satu kamar akan berisi satu tempat tidur dan dilengkapi dengan AC untuk memastikan kenyamanan pasien.
No comments:
Post a Comment