Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Penembakan Airsoft Gun
Kabar Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan tiga tersangka penembakan dengan menggunakan airsoft gun. Ketiga tersangka yang ditangkap masih berstatus mahasiswa dan pelajar di Surabaya. Menurut keterangan dari Kombes Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, ketiga tersangka tersebut adalah NBL (20), JLK (19), dan satu anak di bawah umur.
Totok menjelaskan bahwa NBL dan JLK merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, sementara tersangka lainnya adalah pelajar di salah satu sekolah di Surabaya.
“Mereka terobsesi karena hobi bermain game online. Semua tersangka adalah mahasiswa dan pelajar aktif di Surabaya,” ujar Totok kepada media di Mapolda Jatim pada Senin (27/5/2024).
Totok menjelaskan bahwa ancaman hukuman berdasarkan UU Darurat No. 12 tahun 1951 maksimal adalah 20 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 170 KUHP, hukuman maksimal adalah lima tahun enam bulan. “Untuk Pasal 351 ayat 1 KUHP, maksimal hukuman adalah dua tahun delapan bulan,” tambah Totok.
No comments:
Post a Comment