Pria TM Ditangkap Setelah Mencuri Ponsel Untuk Membeli Obat HIV, Ini Langkah yang Dilakukan Oleh Polisi - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, May 30, 2024

Pria TM Ditangkap Setelah Mencuri Ponsel Untuk Membeli Obat HIV, Ini Langkah yang Dilakukan Oleh Polisi

Pria TM Ditangkap Setelah Mencuri Ponsel Untuk Membeli Obat HIV, Ini Langkah yang Dilakukan Oleh Polisi



Kabar Surabaya - TM, pria berusia 45 tahun asal Tambaksari, Surabaya, tertangkap mencuri ponsel. Barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk membeli obat bagi penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang dideritanya.


Menurut Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, TM adalah pasien HIV di RSUD dr. Soetomo Surabaya. TM melakukan aksinya pada Sabtu malam (25/5/2024) di apotek Kimia Farma, Jalan Dharmawangsa.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian, korban sedang tidur di bangku depan apotek dengan meletakkan topi dan ponselnya. TM kemudian mendekati korban dan mengambil topi serta ponsel tersebut. Saat terbangun, korban langsung mencari barang-barangnya dan melihat TM mengenakan topinya. 




Korban pun segera melapor kepada petugas Satpol PP yang berada di sekitar lokasi bahwa barang-barangnya telah diambil oleh TM. Petugas Satpol PP langsung mengamankan TM. Saat diinterogasi, TM mengakui perbuatannya. Satpol PP kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gubeng.

"Korban saat itu sedang menunggu keluarganya di rumah sakit, mungkin ponselnya hanya diletakkan sembarangan sehingga diambil oleh TM," ujar Eko saat dikonfirmasi pada Kamis (30/5/2024).



Eko membenarkan bahwa TM mengidap penyakit HIV. Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasi hal tersebut ke pihak rumah sakit. TM juga tidak membantah saat ditanya mengenai pencurian tersebut.

"Ya, keterangannya memang untuk membeli obat. TM memiliki riwayat penyakit HIV dan memang pasien dari rumah sakit itu. Kami juga telah meminta keterangan dari pihak rumah sakit yang membenarkan bahwa dia adalah pasien mereka," jelas Eko.



Setelah diperiksa di Mapolsek Gubeng, TM tidak ditahan dan dikembalikan kepada keluarganya. Eko menyatakan bahwa kasus ini diselesaikan secara restorative justice (RJ) bersama korban, mengingat kondisi pelaku yang membutuhkan perawatan rutin.

"Insyaallah kami akan menyelesaikan kasus ini dengan RJ. Kami memberikan pengertian kepada korban karena pelaku menderita sakit yang luar biasa. Daripada mengambil risiko lebih lanjut, dan karena dia juga harus menjalani pengobatan rutin di Soetomo," jelas Kapolsek Gubeng

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad