WAJIB !!!, Semua Pekerja Swasta, PNS Dan Wiraswasta Wajib Potong Penghasilan Untuk Tapera, Segini Besarannya - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, May 28, 2024

WAJIB !!!, Semua Pekerja Swasta, PNS Dan Wiraswasta Wajib Potong Penghasilan Untuk Tapera, Segini Besarannya

WAJIB !!!, Semua Pekerja Swasta, PNS Dan Wiraswasta Wajib Potong Penghasilan Untuk Tapera, Segini Besarannya


Kabar Surabaya -  Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut peraturan tersebut, gaji, upah, atau penghasilan pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) akan dikenakan potongan tambahan untuk simpanan Tapera.




Detail Peraturan
Dalam Pasal 15 PP 21/2024, pemerintah menetapkan bahwa karyawan yang wajib dikenakan potongan adalah mereka yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.

Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Selanjutnya, Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen.



Sementara itu, pekerja mandiri harus menanggung seluruh besaran simpanan sendiri, yang besarnya disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Kemudian, Pasal 20 menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.



Setiap karyawan yang berpenghasilan minimal senilai upah minimum di daerah masing-masing diwajibkan menjadi peserta Tapera.



Pemotongan Berlaku untuk Semua Pekerja
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga akan dikenakan pemotongan untuk simpanan Tapera.



Hal yang sama berlaku untuk pekerja atau buruh di badan usaha milik negara, daerah, desa, dan swasta yang diatur oleh Menteri BUMN. Terkait pelaksanaannya, pemerintah memberi tenggat waktu untuk mendaftarkan para pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal PP 25 Tahun 2020 diteken.




Target dan Pelaksanaan
Artinya, kebijakan ini harus diterapkan untuk seluruh pekerja selambat-lambatnya pada tahun 2027. Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, TNI, dan Polri, yang kemudian akan diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.



Sebagai informasi tambahan, Tapera yang memiliki payung hukum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 bertujuan untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para pesertanya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad