Kamar Kos Di Gunung Anyar Jadi Lokasi Mesum 2 Remaja Bejat - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, May 8, 2024

Kamar Kos Di Gunung Anyar Jadi Lokasi Mesum 2 Remaja Bejat

Kamar Kos Di Gunung Anyar Jadi Lokasi Mesum 2 Remaja Bejat


Kabar Surabaya - Dua pria di Surabaya telah dilaporkan ke polisi setelah melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Sebelum terjadi tindakan tersebut, mereka mengonsumsi minuman beralkohol. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 3 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah kos di kawasan Gununganyar Surabaya.



Hendro menjelaskan bahwa AA dan ASP, kedua pelaku dalam kasus ini, memiliki alamat yang berbeda. AA, yang berusia 19 tahun, berasal dari Sememi Jaya Selatan, Benowo, sementara ASP, yang berusia 18 tahun, adalah seorang pelajar dari Sambiroto, Sambikerep, Surabaya. Kasus ini juga melibatkan CA, seorang teman korban, yang juga merupakan saksi utama dalam kasus ini.



Menurut Hendro, korban dan CA merupakan tetangga satu sama lain. Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa AA adalah mantan kekasih CA, yang menambah kompleksitas situasi ini. AA dan ASP sudah saling mengenal sejak lama karena mereka merupakan teman sekolah. Selain itu, AA juga merupakan kakak kelas ASP di sekolah mereka.

"Namun, mereka (ASP dan korban) tidak menjalin hubungan asmara," imbuhnya.



Kronologis Kejadian

Pada tanggal 3 April 2024, CA mengajak korban untuk keluar bersama. Mereka kemudian memutuskan untuk berkunjung ke kamar kos milik AA. Begitu mereka tiba di sana, mereka bertiga mulai mengobrol. Saat berbincang, korban dan CA baru mengetahui bahwa ASP merupakan adik kelas dari AA. Dari situ, mereka pun berinisiatif untuk membuat obrolan semakin seru dengan mengundang ASP untuk bergabung di kamar kos AA.



Setelah ASP tiba di lokasi, dia bertemu dengan korban. Sementara CA dan AA masih sibuk dalam percakapan, ASP mengajak AA untuk minum miras. Tanpa ragu, AA menerima ajakan tersebut. ASP kemudian pergi untuk membeli minuman. Setelah kembali dengan minuman, AA dan ASP minum bersama-sama.




Kemudian, ASP mengajak korban dan saksi CA untuk ikut minum, seperti yang dijelaskan Hendro. CA kemudian minum bersama AA di luar kamar, sedangkan korban minum di dalam kamar bersama ASP. Setelah menenggak miras, kesadaran korban mulai memudar. Akhirnya, korban bersandar di bahu ASP. ASP, yang melihat kesempatan ini, kemudian melakukan perbuatannya terkutuk. Dia melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak dua kali.



Usai peristiwa tersebut, korban masih dalam keadaan tidak sadar. Akibatnya, ASP meninggalkan korban di kamar kos AA dan kembali ke rumahnya. Ketika CA kembali ke kamar, dia menemukan korban masih dalam keadaan tidak sadar. CA kemudian keluar untuk meminta bantuan teman lainnya agar membantu membawa korban pulang.


Dengan CA keluar dari kamar, otomatin hanya AA dan korban yang ada di dalamnya. Memanfaatkan kesempatan ini, AA langsung melakukan perbuatan tidak terpuji dengan memperkosa korban sekali lagi. Meskipun korban sempat sadar, tubuhnya tidak mampu melawan keinginan bejat AA



Beberapa saat kemudian, CA kembali ke kamar kos bersama dengan seorang temannya untuk menjemput dan membawa korban pulang ke rumah. Setibanya di rumah korban, CA menjelaskan kejadian yang terjadi kepada ibu korban. Setelah korban sadar, CA dan korban menjelaskan semua peristiwa yang terjadi kepada ibu korban. Merasa marah dan tidak terima atas apa yang terjadi pada anaknya, ibu korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.



"Pelapor datang bersama dengan AA dan dibawa ke SPKT Polrestabes Surabaya pada 4 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Pada 5 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, ASP diantar ke Gedung RPK Satreskrim untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.



Dalam proses pemeriksaan, AA dan ASP mengakui perbuatan mereka. Keduanya mengakui telah melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban. Selain menahan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sehelai baju biru, sebuah celana pendek warna hitam, sebuah celana dalam warna merah muda, serta 2 botol minuman keras. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto Pasal 76 D dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R1 No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad