Polisi Gerebeg PNS Tulungagung Saat Pesta Narkoba Di Surabaya - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, May 17, 2024

Polisi Gerebeg PNS Tulungagung Saat Pesta Narkoba Di Surabaya

Polisi Gerebeg PNS Tulungagung Saat Pesta Narkoba Di Surabaya


Kabar Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) telah menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama enam individu lainnya saat tengah berpesta pil ekstasi di sebuah karaoke di Kecamatan Gubeng, Surabaya.


AKBP Windy Syafutra, Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini terjadi pada Rabu (15/5/2024).Penangkapan terhadap tujuh orang tersebut berlangsung di dalam room 9 JW Club & Karaoke yang berlokasi di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya."Pengungkapan dilakukan pada Rabu 15 Mei sekitar pukul 20.30 WIB. 



Dari tujuh orang yang ditangkap, salah satunya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil," ungkap AKBP Windy, Jumat (17/5/2024).Windy menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai tempat hiburan malam tersebut sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.Barang bukti yang disita oleh aparat saat penangkapan meliputi dua butir pil ekstasi yang sudah dalam bentuk pecahan kecil dengan berat bersih 0,622 gram. 


Selain itu, hasil tes urine menunjukkan ketujuh orang tersebut positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.Para tersangka yang diamankan memiliki inisial sebagai berikut: 

HP (42 tahun), seorang PNS dari Dinkes Tulungagung; 

DP (43 tahun), pegawai honorer BKN Surabaya; 

HED (33 tahun), karyawan JW Club & Karaoke; 

AM (29 tahun), warga Tulungagung.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya adalah seorang wanita berinisial YWA (25 tahun), warga Surabaya yang bekerja di sektor swasta; 

RAP (32 tahun), ibu rumah tangga warga Surabaya; 

DYA (33 tahun), ibu rumah tangga asal Malang yang tinggal di Surabaya.


Karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, ketujuh tersangka akan menghadapi proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP."Selanjutnya, para penyalahguna tersebut akan diserahkan kepada BNNP Jawa Timur untuk dilakukan assessment guna menentukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad