Ketegangan Terjadi Saat Satpol PP Prov. Jatim Tertibkan Warga Rusunawa Gunungsari yang Menunggak Uang Sewa
Kabar Surabaya - Situasi di Rusunawa Gunungsari, Surabaya, memanas pada Kamis pagi (16/5/2024) akibat penertiban terhadap 43 kepala keluarga yang diduga menunggak uang sewa. Penertiban ini menyebabkan ketegangan antara penghuni rusun dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Meskipun sempat diadakan mediasi, tidak ada kesepakatan yang dicapai, yang mengakibatkan terjadinya dorong-dorongan dan adu pukul antara kedua belah pihak.
Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, mengonfirmasi adanya insiden tersebut namun menekankan bahwa ketegangan itu tidak berlangsung lama. Menurut Wibowo, penolakan warga terhadap petugas yang hendak masuk area rusun menjadi penyebab utama keributan. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan koordinasi, petugas memastikan bahwa warga akan diberikan kompensasi dengan dipindahkan sesuai alamat KTP mereka.
"Kami komunikasikan dan koordinasikan bahwa mereka akan diberikan kompensasi. Dalam arti, mereka akan dipindahkan sesuai dengan alamat yang ada di KTP mereka," jelas Wibowo di lokasi kejadian.
Selama proses penertiban, polisi turut membantu tugas Satpol PP dengan mengerahkan 824 personel untuk memastikan penertiban berjalan kondusif. Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, petugas dan warga terlihat sibuk memindahkan barang-barang dari lantai 2 dan 3 ke lantai dasar, kemudian mengangkutnya ke truk dan mobil pick-up untuk dibawa ke tempat penyimpanan di kawasan Gunung Anyar.
Permasalahan ini bermula dari penertiban oleh Pemprov Jatim pada 2009 terhadap warga yang tinggal di sepanjang stren kali Jagir, Wonokromo, Surabaya. Menurut Nurudin Hidayat, juru bicara warga Rusunawa Gunungsari, warga yang digusur kala itu menerima uang kerohiman sebesar Rp5.000.000 per kepala keluarga untuk kos atau kontrak rumah selama dua tahun (2009-2011).
Pada 30 April 2024, sebanyak 43 kepala keluarga penghuni Rusunawa Gunungsari menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dan tagihan pembayaran sewa yang berkisar antara Rp6 hingga Rp8 juta. Hingga kini, pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Jatim belum memberikan konfirmasi terkait masalah ini karena alasan sedang rapat.
No comments:
Post a Comment