Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo Resmi Jadi Tahanan KPK
Kabar Surabaya - Hari ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Setelah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam, Gus Muhdlor langsung ditahan oleh KPK.
Pemeriksaan perdana terhadap Gus Muhdlor dimulai pada pukul 09.30 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Setelah berlangsung sekitar enam setengah jam, tepatnya pukul 15.45 WIB, Gus Muhdlor yang telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dibawa ke Ruang Konferensi Pers oleh petugas keamanan KPK.
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, kemudian menyampaikan keterangan pers mengenai perkembangan kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa KPK telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi. Sebagai tindakan penyidikan lebih lanjut, KPK memutuskan untuk menahan Ahmad Muhdlor Ali selama 20 hari pertama, yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 26 Mei 2024, di Rutan Cabang KPK, dengan kemungkinan perpanjangan.
Peristiwa ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Saat itu, 11 orang diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi, dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp69,9 juta.
Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk Siska Wati, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, serta Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo pada tahun 2023, yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, KPK menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Gus Muhdlor dalam pemotongan dan penerimaan dana yang tidak semestinya dari lingkungan BPPD Sidoarjo. Oleh karena itu, Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
No comments:
Post a Comment