Bikin Kaget! Lahan Parkir Mie Gacoan Dan 250 Titik lainnya Disegel, Wali Kota Eri Bongkar Penyebabnya
Kabar Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap pengelolaan parkir yang belum mengantongi izin. Sekitar 250 titik parkir yang diketahui belum memiliki izin penyelenggaraan parkir disegel oleh Pemkot Surabaya.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, setiap tempat usaha yang menyediakan area parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Jika persyaratan tersebut belum dipenuhi, operasional tempat usaha dapat dihentikan sementara hingga izin parkir diselesaikan.
“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka. Sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana,” kata Eri, Kamis (23/7/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan parkir menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Eri, kewajiban memiliki izin parkir juga membuat pengawasan terhadap lokasi parkir menjadi lebih tertata. Setiap lokasi dapat terdata dan dipantau oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.
“Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin),” ujarnya.
/div>
“Makanya kita sekarang kuatkan lagi (pengawasan). Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa. Kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir,” tegas Eri.
Dari hasil pendataan Bapenda Surabaya, terdapat sekitar 250 titik yang diketahui belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Seluruh lokasi tersebut kemudian diberikan tindakan penyegelan.
“Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua,” ungkapnya.
Eri menegaskan, penertiban tidak dilakukan berdasarkan merek atau jenis usaha. Tempat usaha yang memiliki nama atau jaringan yang sama bisa mendapatkan perlakuan berbeda apabila tingkat kepatuhan terhadap perizinannya berbeda.
Ia mencontohkan, ada toko modern yang tetap beroperasi karena telah mengurus izin parkir. Sementara gerai lain dengan merek yang sama dapat ditutup sementara karena belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Jadi teman-teman kan ada yang bilang, loh pak toko modern (itu) kok dibuka, toko modern (yang ini) kok ditutup. Iya karena toko modern yang ini sudah punya izin parkir enggak ditutup. Memang dari awal toko modern ini bagus. Tapi yang toko modern di sebelahnya walaupun namanya sama tidak urus izin parkir,” jelasnya.
Karena itu, Eri meminta para pelaku usaha yang belum mengurus izin parkir segera mengikuti langkah pengelola usaha lain yang telah memenuhi aturan.
“Maka saya berharap contohlah temannya yang namanya sama, yang toko modernnya sama, yang sudah punya izin. Karena pemiliknya kan berbeda-beda, meskipun toko modernnya sama,” pungkasnya.

No comments:
Post a Comment