Pungli Pedagang di Tugu Pahlawan Terbongkar, Satu Petugas DLH Surabaya Terancam Dipecat
Kabar Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas dua oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan.
Kasus tersebut terungkap setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan dari masyarakat melalui pesan langsung atau DM di media sosial. Pelapor juga menyertakan sejumlah bukti, termasuk percakapan dalam grup WhatsApp para pedagang.
"Ada yang mengirim DM kepada saya untuk melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terhadap para pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Pelapor juga melampirkan bukti yang lengkap," kata Eri Cahyadi, Kamis (30/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Eri langsung meminta Kepala DLH Surabaya M Fikser melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang terbukti terlibat.
Dari hasil pemeriksaan, dua petugas DLH dinyatakan terbukti melakukan pungli. Keduanya juga mengakui telah menerima sejumlah uang dari para pedagang.
Bahkan, salah satu petugas disebut sempat meminta pedagang untuk tidak membicarakan praktik pungutan tersebut jika sewaktu-waktu ada inspeksi mendadak (sidak) di lokasi.
Wali Kota Surabaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli, termasuk jika dilakukan oleh aparatur di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Saya tidak main-main dalam memberantas praktik pungli ini. Meskipun pelakunya adalah pegawai Pemerintah Kota Surabaya, tetap akan saya tindak tegas," tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Surabaya M Fikser membenarkan adanya laporan mengenai dugaan pungli yang dilakukan petugas penyapu jalan di sekitar kawasan Tugu Pahlawan.
/div>
"Kami menindaklanjuti instruksi dari wali kota karena ada warga yang melapor lewat DM media sosial Pak Wali terkait oknum petugas penyapu di lapangan di seputaran Tugu Pahlawan yang melakukan pungli," kata Fikser.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua petugas tersebut mengakui perbuatannya. Namun, keduanya memiliki status kepegawaian yang berbeda sehingga proses pemberian sanksi disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Fikser menjelaskan, salah satu petugas berstatus pegawai harian, sedangkan petugas lainnya merupakan pegawai paruh waktu atau PPPK.
"Untuk PPPK kita proses administrasi secara kepegawaian. Sedangkan yang harian lepas ini langsung kita bisa melakukan proses sampai pada pemecatan. Kita berikan sanksi yang tegas dan berat kepada mereka yang terbukti bersalah," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Fikser menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Surabaya. Ia juga mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
"Saya mewakili Dinas Lingkungan Hidup, kepada seluruh warga Kota Surabaya saya minta maaf bila ada teman-teman kami, petugas di lapangan, yang kemudian melakukan praktik-praktik tidak terpuji," ujarnya.
Fikser berharap masyarakat terus ikut mengawasi kinerja petugas di lapangan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Surabaya.

No comments:
Post a Comment