PAM Surya Sembada Bongkar Aksi Curi Air di Surabaya, Ancaman Denda Rp500 Juta!
Kabar Surabaya - Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya terus memperketat pengawasan terhadap praktik penyambungan air secara ilegal. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keandalan layanan sekaligus memastikan distribusi air bersih dapat berlangsung secara adil bagi seluruh pelanggan.
Penertiban terbaru dilakukan dengan memutus sambungan pipa rumah (SR) di salah satu persil yang berada di wilayah zona 3, meliputi kawasan Surabaya Utara. Petugas menemukan dugaan penggunaan sambungan air secara ilegal, yakni mengambil pasokan air secara langsung tanpa melalui meteran resmi milik perusahaan.
Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marven Katamsi, mengatakan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi hak pelanggan yang telah mengikuti aturan dan rutin membayar tagihan air.
"Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu," kata Marven dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan catatan penertiban, saluran air di lokasi tersebut telah diputus dan meter air diangkat oleh petugas sejak 10 Juni 2025. Artinya, persil tersebut sudah tidak tercatat sebagai pelanggan aktif PAM Surya Sembada.
Namun, pemeriksaan berikutnya menunjukkan adanya penyambungan kembali secara ilegal. Praktik tersebut ditemukan pada Agustus 2025 dan kembali terjadi pada Juni 2026. Sambungan dilakukan tanpa menggunakan meter resmi sehingga konsumsi air tidak tercatat dalam sistem perusahaan.
/div>
Sementara itu, sepanjang Mei 2026, berbagai langkah verifikasi telah dilakukan oleh petugas. Pemeriksaan meliputi inspeksi langsung ke lapangan hingga pengukuran Total Dissolved Solids (TDS) untuk mengetahui kualitas air. Tim juga berkoordinasi dengan perwakilan pelanggan terkait lokasi bekas meter air yang sebelumnya telah ditutup menggunakan semen.
Setelah dilakukan pembongkaran bersama, petugas menemukan indikasi adanya sambungan langsung yang digunakan untuk mendapatkan pasokan air tanpa melewati meter resmi milik PAM Surya Sembada.
PAM Surya Sembada mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penyambungan air secara ilegal. Perusahaan menyebut praktik pencurian air dapat berujung pada proses hukum dan dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, dengan nilai maksimal mencapai Rp500 juta.

No comments:
Post a Comment