'Kalau Tak Berizin, Tutup!' Eri Cahyadi Semprot Jajaran Saat Sidak Parkiran Tunjungan - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, July 10, 2026

'Kalau Tak Berizin, Tutup!' Eri Cahyadi Semprot Jajaran Saat Sidak Parkiran Tunjungan

'Kalau Tak Berizin, Tutup!' Eri Cahyadi Semprot Jajaran Saat                                    Sidak Parkiran Tunjungan


Kabar Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menutup lahan parkir milik swasta di kawasan Jalan Tunjungan yang diketahui beroperasi tanpa izin. Penutupan dilakukan setelah banyak warga mengeluhkan tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, pembayaran yang masih dilakukan secara tunai, hingga maraknya laporan kehilangan barang.



Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu (4/7/2026). Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin operasional lahan parkir tersebut telah berakhir pada 2024 dan belum diperpanjang. Bahkan, pengelola telah menunggak selama empat bulan serta beberapa kali menerima surat peringatan sebelum akhirnya dilakukan penutupan.

"Kalau tidak ada izinnya, langsung tutup. Itu harga diri Pemkot. Kalau sudah diberi peringatan satu, dua, tetapi masih dibiarkan, berarti ada yang bermain," tegas Eri kepada jajarannya.


Eri menegaskan setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mengantongi izin resmi. Dalam izin tersebut harus dijelaskan secara rinci siapa pengelola parkir, besaran tarif yang dikenakan kepada pengguna, serta apakah pengelolaan dilakukan sendiri oleh pemilik usaha atau bekerja sama dengan pihak ketiga.


Menurutnya, aturan tersebut dibuat agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tarif parkir dan pengelolaan yang transparan.

"Dengan adanya izin, jelas siapa yang mengelola, berapa tarifnya, dan siapa petugasnya. Pemilik usaha boleh mengelola sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi semuanya harus tercantum dalam izin," jelasnya.


Eri juga mengingatkan masyarakat bahwa tarif parkir di sejumlah ruko atau tempat usaha bukan merupakan pungutan resmi dari Pemkot Surabaya.

/div>

"Kalau ada yang menarik parkir motor Rp5.000 atau mobil Rp10.000 di tempat usaha, itu bukan dikelola Pemkot," ujarnya.


Selain itu, Eri meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya melakukan pendataan dan memastikan seluruh tempat usaha yang menyediakan lahan parkir telah memiliki izin yang sah. Ia menegaskan, usaha yang tetap beroperasi tanpa izin parkir dapat dikenai sanksi hingga penutupan.


Eri juga kembali mendorong penggunaan sistem pembayaran parkir secara non-tunai untuk mencegah praktik parkir liar dan menghindari tarif yang tidak sesuai ketentuan.

"Kalau tidak punya izin parkir, usahanya akan kami tutup. Saya juga minta pembayaran dilakukan secara non-tunai supaya tidak ada lagi jukir liar dan masyarakat tidak dibebani tarif parkir Rp5.000 atau Rp10.000 yang tidak jelas aturannya," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad