Walikota Eri Murka! Lurah Tambak Wedi Dicopot Gara-Gara Dugaan Jual Beli Stan Kuliner
Kabar Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi mencopot Yusufian dari jabatan Lurah Tambak Wedi setelah muncul keluhan warga terkait dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB, usai Eri melantik 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sawunggaling. Yusufian selanjutnya dimutasi dan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan Kalisari.
Eri menegaskan, seorang lurah merupakan garda terdepan pemerintahan yang harus mampu melindungi masyarakat dan mengetahui setiap persoalan yang terjadi di wilayahnya.
"Kalau masyarakatnya tidak terlindungi, maka dia tidak bisa," ujar Eri usai pelantikan.
Menurut Eri, alasan lurah yang mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik jual beli stan karena pengelolaan SWK diserahkan kepada paguyuban tidak dapat dijadikan pembenaran. Ia menilai setiap pimpinan wilayah wajib melakukan pengawasan secara langsung.
Eri juga menyoroti komunikasi yang dilakukan lurah selama ini hanya dengan pengurus paguyuban, bukan dengan para pedagang yang menempati stan.
"(Lurah) bertanyanya bukan ke pedagang, tetapi ke paguyuban. Katanya sering ngopi di sana, tapi kok tidak tahu pedagang dimintai uang setor. Itu kan aneh," ujarnya.
Selain melakukan mutasi jabatan, Pemerintah Kota Surabaya juga telah melaporkan dugaan praktik jual beli stan SWK tersebut kepada kepolisian. Kasus itu kini tengah diproses oleh Polres untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
/div>
Ia menegaskan penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur hukum, mengingat terdapat perbedaan pengakuan antara pedagang yang mengaku menjadi korban dengan pihak yang diduga menerima uang.
"Karena ini negara hukum, maka kita selesaikan melalui Polres," ujarnya.
Berdasarkan data Pemkot Surabaya, sedikitnya lima pedagang mengaku menjadi korban dugaan jual beli stan di SWK Tambak Wedi. Sebagian di antaranya mengaku gagal memperoleh stan karena tidak mampu membayar, sementara yang lain terpaksa menyerahkan sejumlah uang agar bisa berjualan.
Eri menambahkan, mutasi yang dilakukan bukan hanya terjadi di Kelurahan Tambak Wedi. Sebanyak 32 ASN mengalami pergeseran jabatan berdasarkan hasil evaluasi. Beberapa di antaranya merupakan lurah yang telah menjabat lebih dari lima tahun, lurah yang mengundurkan diri setelah diminta berkomitmen siaga pada malam hari, hingga lurah yang dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan di wilayahnya.
Ia juga menegaskan bahwa perpindahan dari jabatan lurah menjadi kepala seksi bukan merupakan penurunan pangkat karena keduanya berada pada tingkat eselon yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada fungsi dan tanggung jawab jabatan.

No comments:
Post a Comment