Presiden Jokowi Umumkan Besaran Pesangon Bagi Karyawan Swasta - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, May 15, 2024

Presiden Jokowi Umumkan Besaran Pesangon Bagi Karyawan Swasta

Presiden Jokowi Umumkan Besaran Pesangon Bagi Karyawan Swasta


Kabar Surabaya - Presiden Jokowi telah mengesahkan besaran uang pesangon pensiun untuk karyawan swasta melalui UU Cipta Kerja. Peraturan ini menjadi acuan utama terkait kompensasi pensiun bagi karyawan swasta. Dalam UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi, besaran uang pesangon pensiun bervariasi tergantung pada masa kerja karyawan.


Karyawan swasta dengan masa kerja terpanjang akan menerima uang pesangon terbesar sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Sebaliknya, karyawan dengan masa kerja lebih singkat akan menerima pesangon yang lebih kecil.


UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang memasuki usia pensiun. Berikut ini adalah rincian besaran uang pesangon pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja.


  1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima uang pesangon sebesar 1 bulan gaji.
  2. Karyawan dengan masa kerja 1 tahun namun kurang dari 2 tahun akan menerima uang pesangon sebesar 2 bulan gaji.
  3. Karyawan dengan masa kerja 2 tahun namun kurang dari 3 tahun akan menerima uang pesangon sebesar 3 bulan gaji.
  4. Karyawan dengan masa kerja 3 tahun namun kurang dari 4 tahun akan menerima uang pesangon sebesar 4 bulan gaji.
  5. Karyawan dengan masa kerja 4 tahun namun kurang dari 5 tahun akan menerima uang pesangon sebesar 5 bulan gaji.
  6. Karyawan dengan masa kerja 5 tahun namun kurang dari 6 tahun akan menerima uang pesangon sebesar 6 bulan gaji.
  7. Karyawan dengan masa kerja 6 tahun namun kurang dari 7 tahun akan menerima uang pesangon sebesar 7 bulan gaji.
  8. Karyawan dengan masa kerja 7 tahun namun kurang dari 8 tahun akan menerima uang pesangon sebesar 8 bulan gaji.
  9. Karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih akan menerima uang pesangon sebesar 9 bulan gaji.


Demikianlah besaran uang pesangon pensiun bagi karyawan swasta sesuai dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Jokowi. Informasi ini dikutip dari UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, pada Senin, 13 Mei 2024.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad