Kabar Surabaya - Sebagaimana yang telah diutarakan oleh Presiden Joko Widodo, bahwasannya beliau akan membubarkan 18 lembaga negara yang kinerjanya dinilai kurang. Hal ini memang dilaksanakan guna membentuk suasana kinerja yang lebih efisien lagi. Yang cukup mengejutkan adalah Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada tingkat pusat dan daerah juga termasuk dalam salah satu dari 18 lembaga yang dububarkan.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada tingkat pusat dan daerah ini tercantum dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020. Didalam Perpres tersebut dijelaskan kalau keberadaan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini akan digantikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Perpres 82 tahun 2020 juga mengamanatkan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komite ini terdiri atas tiga unsur, yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Komite Kebijakan, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
- Tim Transparansi Industri Ekstraktif , yang mengurus tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang menangani tentang Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk megurusi tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
-
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk guna menangani Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda - Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk untuk menangani Pengelolaan Ekosistem Mangrove
- Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk guna mengurusi Penyediaan Air Minum bersih dan sehat di Indonesia.
- Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk untuk mengatur Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce).
-
Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk untuk Percepatan Pelaksanaan Berusaha; - Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM. Hal ini dalam Rangka untuk Percepatan Penyediaan Air Minum yang dikomsumsi oleh masyarakat
- Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
- Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negar
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan
- Komite Antar departemen Bidang Kehutanan
-
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor - Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
- Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
No comments:
Post a Comment