Golongan Karyawan Ini Harus Lakukan Rapid Test Dua Minggu Sekali - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, July 15, 2020

Golongan Karyawan Ini Harus Lakukan Rapid Test Dua Minggu Sekali


Kabar Surabaya - Hingga saat ini Kota Surabaya masih menjadi penyumbang pertumbuhan pasien positif COVID-19 tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Hal inilah yang akhirnya membuat para pemangku kebijakan berdaya upaya guna mencegah dan berusaha untuk menekan laju penyebaran Virus Corona di Kota Pahlawan ini. Beberapa kebijakan baru-pun telah dibuat dengan aturan dan sanksi yang lebih tegas. Kebijakan ini tentunya dibuat semata-mata untuk melindungi masyarakat dari paparan Virus COVID-19.


Kebijakan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, baru - baru ini juga telah dikeluarkan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (perwali) No.33 tahun 2020. Beberapa kebijakan yang ada memang telah ada dalam Perwali sebelumnya. Namun dalam Perwali yang baru ini terdapat beberapa aturan baru serta sansi yang lebih tegas lagi.

Salah satu kebijakan yang tertuang dalam Perwali No.33 tahun 2020 ini adalah kewajiban melakukan Rapid Test kepada karyawan yang melakukan perjalanan pulang pergi ke Kota Surabaya. Irvan Widyanto, selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya menegaskan, bahwa kebijakan Rapid Test secara berkala ini wajib dilakukan oleh karyawan yang pulang-pergi dari daerah luar Kota Surabaya. Rapid Test ini wajib dilakukan.setiap dua minggu sekali, Hal ini dikarenakan masa waktu dari surat Rapid Test tersebut hanyalah 14 hari.

Menurut Irvan, Rapid Test ini mutlak diperlukan mengingat, ketika karyawan pulang ke daerahnya, tidak ada yang bisa mengontrol karyawan ini bertemu / berhubungan dengan siapa. Jadi surat Rapid Test ini merupakan jaminan agar karyawan tersebut juga turut menjaga kesehatannya selama dia berada di luar Kota Surabaya. Namun bagi karyawan luar kota yang sudah berdomisili di Kota Surabaya cukup hanya dengan membawa surat keterangan domisili dari RT/RW dan diverifikasi oleh Kelurahan setempat.

Irvan menegaskan, nantinya pihaknya akan melakukan pengecekan kepada pihak management perusahaan-perusahaan dimana para karyawan luar kota ini bekerja. Sehingga kewajiban melakukan Rapid Test ini bisa dipatuhi oleh semua karyawan.


Hal itu berdasarkan pada Pasal 16 ayat 3, huruf O , bahwa pemilik usaha mewajibkan semua karyawan untuk menunjukkan hasil dari pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan dengan hasil negatif yang dikeluarkan oleh dokter di rumah sakit atau puskesmas dari daerah asal pekerja  yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Aturan mengenai Rapid Test ini telah diberlakukan sejak hari Senin (13/07/2020) hingga waktu yang akan ditentukan selanjutnya. Aturan ini hanya berlaku khusus di Kota Surabaya saja, karena dasarnya adalah Peraturan Wali Kota Surabaya. Jadi bagi mereka yang berasal dari Gresik atau Sidoarjo yang berkantor di Kota Surabaya wajib mematuhi aturan ini. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad