Viral Struk Jalan Tol Ada Batas Kecepatan Dan Denda Tilang - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, July 27, 2020

Viral Struk Jalan Tol Ada Batas Kecepatan Dan Denda Tilang


Kabar Surabaya - Saat ini hampir semua wilayah di Pulau Jawa sudah ter-akses dengan jalan tol. Jalan tol ini membentang dari Jawa Barat hingga ke Jawa Timur. Jalur tol yang diberi nama Tol Trans Jawa ini sangat membantu masyarakat untuk bisa sampai ditempat tujuan dengan lebih cepat. Kalau dulu dari Surabaya ke Jakarta membutuhkan waktu lebih dari sehari, saat ini bisa ditempuh dengan waktu kurang dari sehari.


Namun,meskipun demikian para pengguna jalan tol ini tentunya juga harus bisa menjaga batas kecepatannya supaya bisa terhindar dari kecelakaan. batas maksimal di jalan tol ini mulai dari  maksimal 80km/jam hingga maksimal 100km /jam. Hal ini mutlak harus dipatuhi agar pengendara tetap aman. Apalagi saat ini kebanyakan konstruksi jalan tol masih menggunakan beton, sehingga sangat rawan membuat ban kendaraan menjadi cepat panas dan meletus.

Baru-baru ini beredar postingan berita dimedia sosial Facebook mengenai tarif tol, yang dibebankan kepada pengemudi saat keluar dari gerbang tol Bandar - Jombang. Sebagaimana Struk Tol biasanya, dilembaran tersebut tertera jumlah yang harus dibayarkan setelah menggunakan jalan Tol tersebut.

Meskipun struk foto tol ini sama dengan foto struk tol biasanya, tetapi pihak yang memposting ini malah menitik beratkan pada bagian tulisan balance pada struk tol yang dmilikinya. Pada struk tol tersebut tertera balance sebesar Rp71.500. Sedangkan tarif tol yang harus dibayarkan tertera Rp17.500. Pada bagian bawah dari Struk Tol ini juga tertera kalau pengemudi ini mengendarai kendaraan dengan rata-rata di atas 100km/jam.

Dalam foto yang viral tersebut terdapat caption tarif Toll Rp17.500, plus denda bayar tilang Rp71.500. (Bayar di Exit Tol).


Hal ini kemudian menjadi persoalan, seakan-akan pihak pengelola jalan Tol telah mengenakan tilang bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan. Padahal sejatinya pihak jalan Tol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan. Pihak yang berhak melakukan penilangan adalah pihak PRJ Tol.

Untuk kata balance yang tertera pada struk tol ini bukanlah denda tilang seperti yang ada dalam caption tersebut. Balance ini menerangkan sisa saldo tol keseluruhan di dalam kartu E-Tol milik pengemudi setelah di kurangi untuk pembayaran tarif til saat di pintu keluar.


Jadi kalimat "Bayar Tilang" yang ada dalam caption tersebut sangat tidak benar dan memang tidak ada transaksi untuk pembayaran Tilang di Operatol. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad