Hore, Peserta BPJS Bakal Mendapatkan Keringanan Dari Denda dan Tunggakan Iuran...Tapi... - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, July 20, 2020

Hore, Peserta BPJS Bakal Mendapatkan Keringanan Dari Denda dan Tunggakan Iuran...Tapi...


Kabar Surabaya - Pada musim pandemi COVID-19 seperti saat ini, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam hal ekonomi. Hal ini dikarenakan daya beli masyarakat yang sangat menurun dengan drastis. Banyak tempat usaha yang harus ditutup karena Virus Corona ini, sehingga banyak juga karyawan yang harus di PHK. Kondisi ini tentu saja sangat memberatkan mereka, mengingat, meskipun telah di PHK dan tidak mendapatkan penghasilan, namun segala macam biaya bulanan seperti uang sekolah, tagihan listrik PDAM dan iuran lainnya masih harus dibayarkan.


Salah satu iuran wajib yang harus tetap dibayarkan adalah iuran wajib BPJS kesehatan. Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 lalu, Pemerintah Indonesia telah menaikkan iuran BPJS bagi kelas satu dan kelas dua. Untuk Kelas stu naik menjadi Rp 150.000, sedangkan kelas dua naik menjadi Rp.100.000.

Hal ini tentunya akan sangat memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang terkena dampak dari serangan Virus COVID-19 ini. Sehingga banyak dari masyarakat yang akhirnya menurunkan kelasnya. Dari kelas satu ke kelas dua, maupun turun ke kelas tiga. Sebagian lagi bahkan ada yang sampai menunggak iuran BPJS-nya karena memang sudah tidak memiliki dana lagi untuk membayarnya.

Dengan memiliki tunggakan ini, maka otomatis kepesertaan BPJS masyarakat ini akan di nonaktifkan. Mereka tidak akan bisa meng-aktifkan kembali keanggotaan BPJS-nya sebelum tunggakan iuran beserta dendadnya dibayarkan terlebih dahulu.

Untuk meringankan beban dari masyarakat, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 64 tzhun 2020. Di situ dituliskan bahwa masyarakat bisa mendapatkan keringan tunggakan dan denda yang harus dibayarkan. Jadi apabila masyarakat memiliki tunggakan dalam jumlah banyak, akan bisa mendapatkan keringanan pembayaran dari pemerintah.


Teknis dari keringanan tunggagakan dari iuran BPJS Kesehatan ini berupa pembayaran tunggakan yang bisa dibaya dengan cara dicicil. Namun keringanan pembayaran tunggakan ini hanya berlaku bagi mereka yang telah memiliki tunggakan selama lebih dari enam bulan.

Jadi, misalkan ada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran selama sembilan bulan atau lebih, maka peserta bisa membayarnya hanya enam bulan saja pada tahun 2020 ini. Sedangkan sisanya bisa di angsur pada bulan depan hingga Desember 2021 mendatang. Namun hal ini tetap tidak akan menghilangkan tunggakan iuran BPJS yang dimilikinya. 


Sedangkan untuk besaran denda yang awalnya 5%, Pemerintah telah sepakat memangkasnya hingga menjadi separunhnya saja, yaitu 2.5% .

Program ini sendiri diberinama Program Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, yang syaratnya sebagai berikut :
  1.     Pengajuan relaksasi ini berlaku bagi peserta yang memiliki tunggakan minimal enam bulan.
  2.     Batas waktu cicilan berlaku sampai Desember 2021.
  3.     Besaran cicilan akan ditentukan peserta dan BPJS Kesehatan.
  4.     Pengajuan Program Relaksasi Tunggakan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, call center, dan layanan di kantor. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad