Tidak Boleh Sembarangan !!!, Begini Cara Pelaksanaan Idul Adha di ZONA MERAH - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, July 27, 2020

Tidak Boleh Sembarangan !!!, Begini Cara Pelaksanaan Idul Adha di ZONA MERAH


Kabar Surabaya - Pada Hari Jum'at mendatang (31/07/2020) semua umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan ibadah Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha ini akan di awali dengan Sholat Ied berjamaah sebelum dilakukan pemotongan hewan qurban. Setelah penyembelihan, daging dari hewan qurban ini akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkannya.


Namin pada masa Pandemi COVID-19 seperti saat ini, pelaksanaan Ibadah Idul Adha tidak bisa dilakukan seperti biasanya. Hal ini dikarenakan adanya Virus Corona yang bisa menyerang setiap saat kepada mereka yang lengah. Oleh karena itu Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 003.2/ 6362/436.8.4/2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi saat Kondisi Pandemi Covid-19.

Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto. Setidaknya terdapat lima poin yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan kegiatan Idul Adha ini, yaitu penjualan hewan kurban, takbir, pelaksanaan Sholat Idul Adha, pemotongan hewan kurban serta pendistribusian daging Qurban.

Terdapat beberapa point penting didalam Surat Edaran yang harus dipatuhi oleh warga Kota Surabaya, yaitu :

1. Penjualan Hewan Ternak
Lokasi dari penjualan hewan ternak ini harus sudah mendapatkan ijin dari Lurah dan Camat setempat. Sebisa mungkin penjualan hewan qurban ini menggunakan teknologi daring / online guna menghindari kerumunan massa. Keamanan dan kesehatan lingkungan juga harus terjaga dengan baik. Luasan kandang juga harus diperhitungkan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan, yaitu 2mx1m untuk sapi dan 1.5mx1m untuk hewan kambing.


Protokol kesehatan juga harus diterapkan dalam penjualan hewan ternak. Sarana seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer harus ada di lokasi. Semua pemjual dan pembeli harus mengenakan masker. Jarak antar orang yang ada di lokasi penjualan hewan ternak ini harus minimal 1-meter agar aman dari sebaran virus COVId-19

Pemkot mengatur waktu penjualan ternak ini mulai pukul 7.00 wib hingga pukul 22.00 wib. Hal ini karena Kota Surabaya sudah menerapkan jam malam. Alur pembeli juga diatur agar satu arah mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar.


2. Pemotongan Hewan Ternak
Lokasi pemotongan hewan ternak ini bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Masjid atau Mushola dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemotongan harus dilakukan ditempat terbuka dan untuk personel tenaga pemotong diatur sesuai dengan ketentuan. Bagi tenaga pemotong sapi hanya boleh dilakukan antara 5 hingga 7 prang saja. Sedangkan bagi hewan kambing dilakukan 2 sampai 3 orang. Mereka harus mengatur jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan.

Untuk tenaga bagian pengulitan dan pencacahan daging harus menggunakan APD seperti masker, sarung tangan dan face Shield. Sebelum masuk kelokasi petugas harus di ukur suhu tubuhnya, serta cuci tangan dengan menggunakan sabun. Lokasi pemotongan hewan harus di bersikan sebelum dan sesudah digunakan.


3. Penditribusian Daging Qurban.
Saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi mendistribusikan daging qurban dengan sistim kupon, dimana banyak orang berkerumun untuk mengantri pembagian daging. Panitia Qurban akan mendistribusikan langsung ke rumah-rumah mereka yang berhak untuk menerimanya. Petugas distribusi juga harus menganakan APD seperti masker. faceshield dan sarung tangan. Hindari sentuhan fisik dengan penerima hewan Qurban.

Bagi penerima hewan Qurban yang berstatus OTG, PDP, maupun ODP , daging Qurban bisa diletakkan ditempat yang aman disekitar rumah yang bersangkutan. Lalu daging tersebut nantinya bisa diambil sendiri oleh pemilik rumah. Sebisa mungkin membungkus daging dengan menggunakan daun ataupun besek. hal ini untuk mengurangi penggunaan sampah plastik.


4.Takbir
Kegiatan Takbir hanya boleh dilakukan di Masjid, Musholla, ataupun lokasi lainnya dengan mematuhi protokol kesehatan. Hindari pelaksanaan takbir keliling dengan adanya pengumpulan massa.

5. Pelaksanaan Sholat Idul Adha
Pelaksanaan Sholat idul Adha ini harus dilakukan dengan prosedur Protokol Kesehatan yang ketat. Setiap jemaah diwajibkan memakai masker dan membawa peralatan ibadah sendiri. Usahakan tidak bersalaman, berpelukan dan tetap selalu menjaga jarang minimal satu meter.


Sebelum masuk jemaah harus diukur suhu tubuh dan diwajibkan untuk cuci tangan dengan sabun. Pelaksanaan sholat Idul Adha ini harus dilakukan di tempat terbuka dengan mengatur jarak shoft minimal satu meter.

Bagi jemaah anak-anak dibawah 5 tahun  dan para lansia yang telah berusia 65 tahun keatas, di imbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha karena sangat rawan untuk tertular Virus COVID-19. (yyan)   

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad