Pemerintah Akan Menambah Pemasukan Negara Dari Pajak Baru Ini - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, July 6, 2020

Pemerintah Akan Menambah Pemasukan Negara Dari Pajak Baru Ini


Kabar Surabaya - Penanggulangan Virus COVID-19 yang masih menyerang di Indoensia ini tentunya memerlukan biaya penanganan yang tidak sedikit. Oleh Karena itu pemerintah pusat sangatlah membutuhkan sumber-sumber dana untuk mencari pemasukan guna memperkuat biaya penanganan Virus Corona ini, Hal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai  Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).


Dengan adanya Perpu tersebut, maka setiap orang yang melakukan pembelian baik barang maupun jasa secara digital akan terkena pajak. Nilai dari pajak ini nantinya sebesar 10% dari harga belinya. Aktifitas ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat ini. Pajak ini bakal dimasukkan ke dalam kategori pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

John Hutagaol selaku Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menyampaikan bahwa PPN sangat tepat untuk dilakukan pemungutan pada saat ini. Bahkan Indonesia termasuk tertinggal dalam hal pemungutan pajak digital ini.  Beberapa negara lain sudah lebih dulu melakukannya, seperti Inggris, Australia dan Prancis.

Saat ini Kementrian Keuangan sedang melakukan kajian terhadap transaksi online yang bisa dikenakan PPN ini. Hasilnya, terdapat tujuh bentik nilai dan transaksi digital yang nantinya bisa dikenakan PPN. Hal ini dikarenahan nilai transaksinya yang cukup besar.

Ketujuh  item yang akan dikenai pajak PPN ini adalah :
  1. Sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan besaran nilai transaksi sejumlah Rp 14,06 triliun per-tahun.
  2. Video, Game, dan Musik yang nilai transaksinya mencapai Rp 880 miliar.
  3. Penjualan film digital dengan yang nilai transaksinya sebesar Rp 7,65 triliun.

  4. Penjualan perangkat lunak khusus sepertihalnya perangkat mesin dan disain yang nilai penjualannya mencapai Rp 1,77 triliun.
  5. Perangkat lunak handphone dengan total transaksi sebesar Rp 44,7 triliun.
  6. Hak siar atau layanan tv berlangganan (TV Kabel) dengan nilai transaksi senilai Rp 16,49 triliun.
  7. Penerimaan dari semua media sosial dan layanan over the top (OTT) dengan nilai transaksi sebesar sebanyak Rp 17,07 triliun.

Semua gambaran diatas ini adalah nilai transaksi pada tahun 2017 lalu. Jika dilakukan penghitungan saat ini diperkirakan hasilnya akan lebih besar lagi. Sehingga hal ini bisa menjadi potensi pemasukan pajak yang sangat signifikan. Dari total 104.4 triliyun tersebut, potensi pajak yang bisa dihasilkan bisa mencapai 10 Triliyun lebih.

Hestu Yoga Saksama, selaku Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, memaparkan bahwasannya selama ini perusahaan digital luar negeri masih tidak dikenai pajak. Hal ini dinilai sangat tidak adil dengan para pelaku usaha dalam negeri yang telah memiliki kewajiban pembayaran pajak.


Harapannya penerapan PPN ini bisa meningkatkan penerimaan negara untuk menanggulangi dampak wabah Virus Covid-19, serta menjaga kredibilitas anggaran perekonomian dan stabilitas negara disaat krisis global seperti ini.

Melalui pajak ini, pemerintah ingin mengajak semua pihak untuk saling bahu-membahu dan mengambil peran dalam mengatasi tantangan akibat Virus Covid-19. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad