Razia Jam malam, Kedapatan Tidak Pakai Masker Di Hukum Berdoa Ditempat - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, July 25, 2020

Razia Jam malam, Kedapatan Tidak Pakai Masker Di Hukum Berdoa Ditempat


Kabar Surabaya - Saat ini Kota Surabaya masih tercatat masuk ke dalam Zona Merah. Kota Pahlawan ini bahkan menjadi kota dengan jumlah penambahan pasien positif COVID-19 tertingi di Indonesia. Hal inilah yang kemudian membuat semua pemangku kebijakan di Kota Surabaya ini selalu siap siaga dan bekerja ekstra keras guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona yang sangat meresahkan ini.


Salah satu cara yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk menanggulangi COVID-19 ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 33 tahun 2020. Perwali ini merupakan pengganti dari Perwali sebelumnya, yaitu Perwali nimor 28 tahun 2020. Di dalam Perwali yang baru ini, Pemkot Surabaya menambahkan beberapa aturan baru, yaitu pemberlakukan jam malam dan kewajiban Rapid Test bagi warga luar kota yang akan memasuki Kota Surabaya.

Pemberlakuan jam malam sendiri dilakukan untuk menghindari kerumunan warga yang masih beraktifitas hingga malam hari. Pembatasan ini berlaku untuk aktifitas usaha, seperti Warung Kopi (Warkop), Rumah Makan, Restoran, Toko Retail (Indomaret/Alfamart) maupun tempat usaha yang biasanya buka pada malm hari.

Mulai Hari Kamis (23/07/2020) lalu, Pemkot Surabaya yang dibantu oleh Pihak Kepolisian dan TNI melakukan pelaksanaan Razia jam Malam secara massal dan serentak. Hal ini dilakukan untuk melihat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan jam malam yang ada dalam Perwali 33 nomor 2020. Didalam Perwali tersebut sudah sangat jelas, kalau semua kegiatan masyarakat wajib dihentikan pada pukul 22.00wib.

Salah satu daerah yang kemarin melakukan Razia Jam Malam ini adalah Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya. Razia yang dipimpin langsung oleh Camat Gunung Anyar Maria Agustin, ini juga di dampingi oleh tiga orang Lurah serta puluhan personel Kepolisian dan unsur TNI.


Razia Jam malam yang dimulai pada pukul 22.00wib ini langsung menyisir kerumunan warga yang sedang berkumpul untuk membeli makanan di suatu lokasi. Begitu para petugas datang, mereka langsung diberikan arahan untuk membubarkan diri. karena aturanya sangat jelas, selain jam malam, berkerumun juga tidak diperbolehkan karena melanggar protokol kesehatan berupa Physical Distancing.

Ada kejadian unik saat petugas Kepolisiam melihat. seorang warga yang berusia sekitar 50-tahunan yang tidak mengenakan masker. Warga tersebut lalu dipanggil dan diberikan hukuman, Hukumannya tidak menghapalkan Pancasila seperti lainnya, namun di suruh memimpin doa keselamatan bagi semua petugas yang ada. Setelah memanjatkan doa, Lurah Rungkut Menanggal Nurul Azizah lalu memberikannya masker untuk dia kenakan


Dalam Razia Jam Malam kali ini petugas banyak menemukan warkop yang masih melanggar ketentuan dama Perwali nomor 33 tahun 2020 ini. Bahkan beberapa diantaranya mencoba mengelabuhi petugas dengan cara mematikan lampu, padahal didalamnya masih banyak pengunjung yang sedang menikmati kopi.

Seketika itu, petugas langsung membubarkan mereka setelah sebelumnya disuruh membayar terlebih dahulu. Sedangkan pemilik warkop yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi administrasi disertai penyitaan KTP.


Kemarahan Camat Maria, seakan tidak terbendung takkala melihat salah satu warkop yang tadinya telah tutup namun saat petugas kembali lagi, ternyata warkop tersebut buka kembali.

"Ini namanya sampayan 'ngece' petugas, tadi sudah tutup kok sekarang buka lagi...,"  

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad