Senin 18 Agustus 2025 Resmi Diliburkan, Ini Penjelasan Pemerintah - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, August 5, 2025

Senin 18 Agustus 2025 Resmi Diliburkan, Ini Penjelasan Pemerintah

 
Senin 18 Agustus 2025 Resmi Diliburkan, Ini Penjelasan Pemerintah


Kabar Surabaya - Pemerintah secara resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Tanggal ini jatuh sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.


Alasan Penetapan Libur 18 Agustus


Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa libur tambahan ini masih merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 RI. Ia mengumumkan hal tersebut dalam keterangan pers di lingkungan Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025).

"Hari Senin, 18 Agustus 2025 akan diliburkan," ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan kemerdekaan lainnya di lingkungan masing-masing.


Meski sudah diumumkan secara resmi, pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan surat edaran (SE) khusus yang merinci status libur tersebut—apakah termasuk libur nasional atau hanya cuti bersama. Masyarakat masih menunggu kepastian administratifnya.


Surat Edaran Terkait HUT ke-80 RI

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan menyemarakkan bulan kemerdekaan. Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta memasang bendera Merah Putih sejak 1 hingga 31 Agustus 2025, lengkap dengan dekorasi khas kemerdekaan seperti spanduk, umbul-umbul, dan baliho sesuai tema visual HUT RI ke-80.


/div>

17 Agustus 2025 Tetap Jadi Hari Libur Nasional

Seperti tahun-tahun sebelumnya, tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Tahun ini, 17 Agustus jatuh pada hari Minggu, yang secara otomatis sudah menjadi hari libur akhir pekan.


Daftar Tanggal Merah Tersisa di Tahun 2025

Dengan adanya tambahan libur pada 18 Agustus, berikut ini daftar tanggal merah yang tersisa mulai Agustus hingga akhir tahun 2025:

  1. Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI ke-80
  2. Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan peringatan HUT RI
  3. Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  4. Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
  5. Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal


Masyarakat diimbau memanfaatkan hari libur ini untuk berkumpul bersama keluarga dan mempererat semangat kebangsaan melalui berbagai kegiatan positif.



No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad