Jengah Dengan Curanmor, Warga Kawasan Ini Hajar Residivis Baru Bebas Karena Asimilasi Corona Kemenkumham - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, July 18, 2020

Jengah Dengan Curanmor, Warga Kawasan Ini Hajar Residivis Baru Bebas Karena Asimilasi Corona Kemenkumham

Jengah Dengan Curanmor, Warga Kawasan Ini Hajar Residivis Baru Bebas Karena Asimilasi Corona Kemenkumham


Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, pada Bulan Mei 2020 lalu Kementrian Hukum dan Ham telah membebaskan sekitar 36-riabuan narapidana. Pembebasan narapidana ini dikarenakan efek dari Virus COVID-19 yang menyerang Indonesia sejak Bulan maret lalu. Pembebasan napi ini dimaksudkan agar tidak terjadi penularan Virus Corona di dalam rumah tahanan yang memang saat ini kondisinya sangatlah penuh. Namun banyak pihak yang menyayangkan keputusan yang dibuat olrh Menteri Yasonna Laoly ini. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah napi yang ternyata harus ditangkap kembali karena masih mengulangi tindakan kejahatan yang sama.


Keadaan ini seperti yang dialamo oleh salah satu warga Simo Kalangan Kota Surabaya. Sepeda motor kesayangannya hampir saja digondol oleh kawanan bandit yang mencari sasaran di komplek pemukimannya.

Peristiwa ini terjadi pada Hari Rabu (15/07/2020) dinihari lalu. Saat itu Sutji Hermin Driyati sedang berada didalam rumahnya. Motor Honda Beat dengan nopol L 5653 IJ diparkir pas didepan rumah. Pada saat yang bersamaan, ternyata ada dua bandit yang sedang mencari sasaran motor. Ketika melihat motor milik pria berusia 40 tahun tersebut, kedua bandit yang berboncengan ini langsung tergoda untuk menggasaknya.

Setelah dirasa keadaan cukup aman. dua bandit yang bernama Zainul Hasan, warga Desa Tambak, Omben, Sampang dan Kholil Yatim, warga Jalan Tenggumung Wetan, Gang Delima, Surabaya ini langsung beraksi. Dalam sekejap kunci T yang mereka bawa berhasil membajak motor milik korban.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, mereka mencoba menuntun terlebih dahulu motor korban menjauh dari rumah korban. Hal ini dilakukan agar suara mesin motor saat dihidupkan tidak terdengar dari dalam.


Namun sayangnya, entah darimana asalnya terdengar gongongan suara anjing milik tetangga korban. Saat itu juga korban keluar rumah, karena curiga dengan suara gognggongan anjing tersebut. Terkejutlah korban saat melihat motor kesayangannya sedang dinaiki oleh salah satu bandit, sedangkan bandit yang lain sudah siap pergi dengan menggunakan motor Honda Vario.

Tidak pikir panjang korban langsung berteriak sekencang-kencangnya sambil mengejar motor yang sudah dihidupkan oleh pelaku. Mendengar teriakan maling dari korban, warga lain yang kebetulan sedang jaga malam langsung ikut mengejar. Begitu juga dengan Petugas Linmas yang sedang berada di lokasi yang sama.


Karena dikejar oleh banyak massa, kedua  pelaku tersebut menjadi panik. Alhasil mereka berduapun terjatuh. Satu pelaku terjatuh dan kepalanya membentur aspal. Sedangkan pelaku lainnya menabrak motor warga di Jalan Raya Simo Kalangan dekat Pasar.

Tidak ayal, kedua pelaku ini langsung menjadi sasaran amuk massa yang sudah jengah dengan adanya pencurian motor ini. Kadua pelaku langsung babak belur karena dihajar oleh warga. Petugas Kepolisian yang datang ke lokasi atas laporan salah satu warga langsung meng-evakuasi kedua bandit tersebut dan membawanya ke Rumah Sakit BDH Surabaya.


Iptu Hadi Ismanto, selaku Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal,  menjelaskan, bahwa saat ini kedua bandit tersebut masih dirawat di rumah sakit BDH Surabaya. Sehingga pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan secara detail.

Namun salah satu pelaku, yaitu Zainul Hasan, sudah bisa duduk dan bisa diajak berbicara dengan pelan. Menurut Iptu Hadi, Zainul Hasan adalah seorang residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Medaeng pada Bulan Mei lalu. Zainul Hasan bisa keluar karena mendapatkan program asimilasi dari Kementrian Hukum dan Ham.


Zaenul Hasan pernah mendekam di Rutan Medang setelah tertangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kasus yang sama, yaitu curanmor. Sejatinya Zaenal di hukum satu tahun penjara akibat berbuatannya. Namun karena mendapatkan asimilasi maka Zaenak hanya menjalaninya selama 8,5 bulan saja. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad