PSBB Surabaya Jilid 2 : Sanksi Lebih Represif, Penyitaan KTP, Dan Pidana - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, May 13, 2020

PSBB Surabaya Jilid 2 : Sanksi Lebih Represif, Penyitaan KTP, Dan Pidana

PSBB Surabaya Jilid 2 : Sanksi Lebih Represif, Penyitaan KTP, Dan Pidana

Kabar Surabaya - Per- Hari Selasa (12/05/2020) kemarin, Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo) telah memasuki masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid 2. Masa PSBB Jilid 2 sangat berbeda dengan PSBB terdahulu. Kalau PSBB jilid 1 masih penuh dengan toleransi dan sosialisasi, namun pada PSBB Jilid 2 ini para aparat akan bertindak lebih tegas. Bahkan untuk sanksi/hukumannya juga akan lebih nyata dan lebih berat.


Pemerintah memang sengaja memperberat sanksi yang ada dalam PSBB jilid 2. Hal ini dikarenakan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh mesyarakat saat PSBB jilid 1 diterapkan. Sanksi yang tegas ini juga diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh lagi terhadap aturan-aturan yang ada di dalam pererapan PSBB.

Beberapa sanksi terbaru telah disosialisasikan jauh-jauh hari kepada masyarakat. Sanksi terbaru ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya penegakan hukumnya lebih ke humanis dan persuasif, namun sekarang akan lebih ke araf tindakan yang lebih tegas, yaitu represif. Hal ini sengaja dilakukan agar Surabaya Raya benar-benar bisa menekan angkat penyebaran Virus COVID-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan ini.



Beberapa sanksi tegas dn represif telah sisiapkan oleh pihak aparat, yaitu : 
  1. Penyitaan KTP / Kartu Pengenal selama enam bulan
  2. Tidak diperbolehkan melakukan Perpanjangan SIM
  3. Tidak bisa melakukan pengurusan SKCK
Sanksi tegas ini harus diketahui oleh masyarakat. Mengingat penerapan PSBB jilid 2 ini sudah tidak lagi melalui fase sosialisasi. Untuk memperkuat sansi yang ada, maka semua sanksi tersebut telah ada payung hukumnya melalui Surat Edaran Gubenur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.


Sanksi yang lebih berat juga telah disiapkan oleh petugas, yaitu sanksi pidana. Sanksi ini berpedoman kepada Undang - Undang KUHP pada pasal 126. Isi dari pasal tersebut adalah : "barang siapa dengan sengaja tidak mematuhi apa yang menjadi aturan dari undang undang, termasuk tidak menaati aturan yang telah dibuat petugas gugus tugas maka pada pasal tersebut berlaku sistem peradilan dengan penetapan pelanggaran".

Aturan yang berbeda juga tampak pada penerapan Jam Malam. Jika pada PSBB sebelumnya jam malam di mulai pada pukul 09.00wib hingga pukul 04.00wib. maka pada PSBB jilid 2 ini tidak ada lagi jam malam. Namun kegiatan pemantauan lapangan tidak hanya dilakukan saat jam malam saja. Melainkan akan dilakukan selama 24 jam non-stop.


Pada PSBB Jilid 2 ini petugas akan lebih berkonsentrasi juga terhadap aturan Physical Distancing. Pengetatam pada aturan jaga jarak ini tidak akan hanya berlaku di tampat umum, melainkan juga pada pasar tradisonal dan juga tempat ibadah. Karena sebagaimana diketahui belakangan ini banyak pasat tradisional dan tempat ibadah yang telah menjadi klaster baru bagi penyebaran Virus COVID-19.

Harapannya setelah pelaksanaan PSBB jilid ke-2 ini, penyebaran Virus Corona di Surabaya Raya bisa segera mereda dan berhenti. Sehingga masyarakat bisa beraktifits secara normal kembali. (Yanuar Yudha)       


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad