Resmi !!!, PSBB Surabaya Diperpanjang, Ada Denda Tidak Bisa Perpanjang SIM dan STNK - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, May 9, 2020

Resmi !!!, PSBB Surabaya Diperpanjang, Ada Denda Tidak Bisa Perpanjang SIM dan STNK

Resmi !!!, PSBB Surabaya Diperpanjang, Ada Denda Tidak Bisa Perpanjang SIM dan STNK


Kabar Surabaya - Sebagian warga Kota Surabaya sepertinya harus lebih sabar lagi untuk membatasi aktifitasnya. Menahan diri untuk tidak bepergian keluar kota, menahan diri untuk tidak nongkrong di warung kopi serta harus bisa membatasi penumpang saat akan bepergian dengan menggunakan mobil. Demikian juga dengan para pelaku usaha, harus bisa menahan diri menutup usahanya bagi jenis usaha yang tidak mendapatkan perkecualian. 



Hal ini dikarenakan Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi akan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik). Perpanjangan waktu ini akan di mulai pada tanggal 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020 mendatang (14 hari).

Pengumuman perpanjangan masa penerapan PSBB ini dilaksanakan di Gedung Grahadi Kota Surabaya dan dihadiri oleh ketiga pimpinan daerah. Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambari Halim  dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin hadir guna menerima instruksi perpanjangan masa PSBB ini.



Pada penerapan perpanjangan PSBB ini, banyak hal yang akan dievaluasi dari pelaksanaan PSBB sebelumnya. Evaluasi ini akan dilakukan pada beberapa aspek, termasuk pada aturan di Chek Point yang ada diperbatasan serta penegasan terhadap aturan jaga jarak / Phisical Distancing. Penerapan Phisical Distancing ini akan ditegaskan lagi pada perusahaan-perusahaan serta pasar-pasar tradisional.

Hal tersebut, kemungkinan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkaca pada kasus-kasus yang terjadi pada belakangan ini. Dimana banyak pabrik dan pasar tradisional yang kemudian menjadi cluster baru dari penyebaran Virus COVID-19 ini. Kasus terbaru terjadi dipasar Simo yang akhirnya pasar harus ditutup selama 14 hari kedepan.. Hal ini dikarenakan terdapat suami-istri yang merupakan pedagang ayam di pasar tersebut yang terkena paparan Virus COVID-19 hingga meninggal dunia.



Kondisi ini kemudian membuat pihak Pemkot Surabaya mempunyai PR besar guna menata kembali pasar-pasar tradisional agar memenuhi aturan phisical Distancing. Pengaturan jarak ini akan di atur antar lapak penjual yang satu dengan yang lainnya hingga pengaturan jarak antara pembeli dan penjual.

Pada konferensi Pers tadi juga dibahas mengenai sanksi baru bagi pelanggar aturan PSBB. Sanksi ini mengakibatkan para pelanggar PSBB tidak akan bisa mengurus administrasi izin mengemudi dan surat kendaraan. Dengan kata lain, nantinya tidak akan bisa memperpanjang SIM dan STNK. (Yanuar Yudha) 

1 comment:

  1. Psbb gpp d terapkn... Tp gmn dgn para pekerja jalanan... Npa hanya ojol yg gak blh angkut penumpang...seperti saya...!!! Ngenes iki.. Spp anak gak isok byr.. Mangan kudu tetep... Tp pemasukkn gak onok... Gak mati krn corona.. Tp mati krn sakit pkir...

    ReplyDelete

Post Bottom Ad