Menteri Perhubungan Ungkap Alasan Mengapa Moda Transportasi Harus Kembali Beroperasi - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, May 7, 2020

Menteri Perhubungan Ungkap Alasan Mengapa Moda Transportasi Harus Kembali Beroperasi

Kabar Surabaya - Efek serangan Pandemi wabah COVID-19 yang berkepanjangan ini membuat banyak pihak bekerja ekstra keras untuk menanganinya. Seperti halnya di Kota Surabaya yang saat ini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimana pergerakan masyarakat amat sangat dibatasi. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri No 25 tahun 2020, yang melakukan pembatasan terhadap semua moda transportasi, baik darat, udara maupun laut.


Peraturan Menteri Perhubungan tersebut parktis langsung membuat semua moda transportasi seperti kereta api, bis kota, kapal laut dan pesawat udara berhenti beroperasi. Hal ini juga mendukung maklumat dari President Republik Indonesia Joko Widodo yang dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik.

Namun, hari ini Peraturan Menteri tersebut mulai "agak" dilonggarkan. Per- tanggal 07 Mei 2020 hari ini semua moda transportasi akan boleh beroperasi kembali seperti sedia kala. Kapal laut, Pesawat Terbang, Bis Antar Kota dan Kereta Api mulai hari ini bisa kembali memuat penumpangnya. Jadi, pagi ini, kemungkinan bisa terlihat lagi suasana ramai di Terminal Purabaya / Bungurasih karena semua Bis akan beroperasi kembali.     



Namun, Menteri Perhubungan Karya Budi Sumadi dengan jelas mengatakan bahwa, meskipun moda transportasi ini kembali diaktifkan, bukan berarti pemerintah telah mencabut larangan mudik. Pemerintah tetap akan melarang masyarakat untuk mudik. Hal ini juga ditegaskan oleh Doni Monardo, selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Doni Monardo. meskipun semua moda transportasi ini di buka, tidak semua orang boleh menggunakan transportasi tersebut. Karena sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 tahun 2020, yang boleh bepergian dari satu daerah ke daerah yang lain hanyalah  pasien yang memerlukan penanganan perawatan di luar kota, petugas kesehatan, ada keluarga yang meninggal dunia, petugas kepolisian, TNI yang bertugas. Inipun semuanya harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menambahkan kriteria khusus bagi para penumpang yang boleh menggunakan moda transportasi selama pandemi Virus COVID-19 berlangsung. Penumpang khusus ini adalah pejabat negara seperti para menteri, anggota DPR dan pejabat negara lainnya. Namun hanya di tujukan untuk kepentingan pekerjaan, bukan mudik ke kampung halaman.  

Selain memberikan kesempatan kepada pejabat negara, beroperasinya kembali moda trasportasi ini sengaja ditujukan agar kegiatan perekonomian nasional tetap berjalan. Hal ini sangat penting, mengingat sekarang ini perekonomian berjalan sangat lamban.


Kebijakan baru dari Menteri yang baru saja pulih dari paparan Virus COVID-19 ini rupanya banyak dikritisi oleh banyak pihak. Salah satunya Rusmiati, selaku Ketua Umum Association of The Indonesia Tours and Travel (ASITA). Beliau mengatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan kalau  pemerintah tidak konsisten dalam hal mengatasi penyebaran virus corona

Kebijakan tersebut akan berpotensi membuat semua pengusaha termasuk sektor pariwisata akan terus merugi. Menurutnya, pemerintah kudu tegas dengan beragam kebijakan untuk melarang bepergian ke luar kota terutama dari mereka yang berasal dari zona merah pandemi.


Hal yang sama juga diungkapkan oleh Shinta W Kamdani, selaku Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Beliau menilai pelonggaran di bidang transportasi ini akan kontradiktif dengan kebijakan mengenai karantina wabah seperti PSBB.

"Pesan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha disektor transportasi haruslah jelas dan tegas, jadi tidak membuat kebingungan dimasyarakat itu sendiri,". Yanuar Yudha

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad