Para Ahli Ungkap Alasan Sebenarnya Mengapa Iuran BPJS Harus Naik Kembali - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, May 14, 2020

Para Ahli Ungkap Alasan Sebenarnya Mengapa Iuran BPJS Harus Naik Kembali

Para Ahli Ungkap Alasan Sebenarnya Mengapa Iuran BPJS Harus Naik Kembali

Kabar Surabaya - Saat ini begitu banyak masyarakat yang merasa kesulitan akibat serangan dari Virus COVID-19 yang entah sampai kapan akan berhenti menyerang. Serangan dari Virus Corona ini selain mengakibatkan efek pada kesehatan manusia, ternyata juga mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi warga yang terdampak. Hal inilah yang akhirnya membuat pemerintah mulai mengucurkan beragam bantuan bagi warganya.


Beragam bantuan dari pemerintah ini mulai tersalurkan ke masyarakan pada awal bulan ini. Namun, di saat masyarakat mulai bisa menerima kucuran beragam program bantuan dalam menghadapi Virus Corona ini, ternyata disaat yang sama pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terbaru yang ditujukan kepada masyarakan. Kebijakan baru ini ternyata sangat mengejutkan bagi semua pihak. 

Kebijakan baru ini berupa perubahan tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri. Aturan mengenai tarif iuran ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Peraturan Presiden yang di tandatangani pada tanggal 5/05/2020 ini secara otomatis akan membatalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 7P/HUM/2020. Keputusan MA ini berisi tentang pembatalan kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang pernah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah.

Namun kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mandiri ini rupanya tidaklah setinggi seperti kenaikan yang pernah dibatalkan oleh MA pada waktu lalu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mandiri yang dirumuskan oleh pemerintah saat ini adalah sebagai berikut : 
  1. Untuk Iuran BPJS Kesehatan mandiri Kelas 1 naik menjadi Rp 150.000/ peserta /bulan.
  2. Untuk Iuran BPJS Kesehatan mandiri Kelas 2 naik menjadi Rp 100.000/ peserta /bulan
  3. Untuk Iuran BPJS Kesehatan mandiri Kelas 3 naik menjadi Rp 42.000/ peserta /bulan 

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mandiri ini akan langsung diterapkan pada bulan Juli 2020 mendatang. Namun khusus untuk kelas 3 akan diterapkan pada tahun 2021 mendatang.

Meskipun kenaikan iuran BPJS Kesehatan mandiri kali ini tidaklah setinggi pada waktu lalu, namun banyak masyarakat yang cukup terkejut. Apalagi kenaikan ini diumumkan saat kondisi ekonomi masyarakat banyak yang tidak menentu akibat krisis ekonomi Corona.


Lantas, apa yang menjadi penyebab hingga iuran BPJS Kesehatan mandiri ini mengalami kenaikan...?. Berikut penjelasan dari BPJS kesehatan tentang kenaikan tersebut :
  1. Dari perhitungan BPJS Kesehatan, ternyata akan terjadi defisit sebesar Rp 77 triliyun pada tahun 2024 apabila iuran ini tidak dinaikkan. Bahkan apabila iuran sudah mencapai 100% dan tidak ada fraud-pun (pelanggaran) masih akan terjadi defisit.
  2. Kenaikan ini akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan dari BPJS kesehatan itu sendiri.
  3. Kenaikan ini akan digunakan untuk menjaga kualitas dari pelayanan BPJS hingga tahun-tahun mendatang

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad