PSBB Jilid-2 : Sembilan Restoran Cepat Saji Ditutup Paksa - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, May 22, 2020

PSBB Jilid-2 : Sembilan Restoran Cepat Saji Ditutup Paksa

PSBB Jilid-2 : Sembilan Restoran Cepat Saji Ditutup Paksa


Kabar Surabaya - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih akan berakhir pada tanggakl 25 Mei 2020 mendatang. Tanggal ini bertepatan  dengan pelaksanaan Hari Lebaran Idul Firi pada hari pertama. Dari awal penerapan PSBB jilid-2 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menegaskan bahwa pada PSBB kali ini akan dilaksanakan secara serius. Setiap pelanggaran akan di sanksi secara tegas.



Hal ini seperti yang terjadi di Kota Surabaya. hingga saat ini ada beberapa tempat usaha yang telah ditutup paksa akibat melanggar ketentuan yang ada dalam aturan PSBB. Aturan yang dilanggar ini kebanyakan adalah aturan mengenai penerapan jam malam. Pada aturan jam malam PSBB, semua tempat usaha yang disebutkan dalam aturan, harus sudah menutup kegiatannya pada pukul 21.00wib. Mereka baru diperbolehkan buka kembali pada pukul 04.00wib.

Selain harus mematuhi aturan jam malam, semua tempat usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman tidak boleh menyediakan kursi, meja dan sambungan Wifi selama masa penerapan PSBB. Semua makanan dan minuman yang dipesan oleh konsumen harus langsung dibungkus dan dibawa pulang. 



Ternyata selama pelaksanaan PSBB Jilid-2 ini pelanggaran dibidang usaha makanan dan minuman ini masih kerap dilakukan. Para pelanggar ini rupanya tidak hanya dilakukan oleh pedagang kecil saja. Melainkan juga dilakukan oleh tempat usaha besar, seperti halnya usaha makanan dan minuman yang merupakan waralaba dari perusahahan sejenis yang berlevel dunia.

Hal ini seperti yang diuangkapkan oleh Budi Santosa, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur. Hingga saat ini sudah ada sembilan restotan waralaba siap saji yang telah diberikan sanksi akibat melanggar ketentuan dari aturan PSBB tersebut. Terutama mengenai aturan jam malam.



Ke-9 restoran cepat saji yang dinyatakan melanggar aturan jam malam PSBB tersebut adalah satu gerai Domino's Pizza,  tiga gerai McDonald's, tiga gerai Burger King, satu gerai restoran Yoshinoya, , dan satu gerai resto burger Carl's Jr. 

Atas terjadinya pelanggaran tersebut maka  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur melakukan penutupan paksa atas ke 9 gerai waralaba tersebut. Sedangkan untuk karyawan yang saat itu sedang bertugas, dilakukan penahanan kartu identitas yang bersangkutan. Bahkan para pengunjung yang kedapatan makan di tempat tersebut tanpa mengindahkan protokol kesehatan juga dilakukan penyitaan KTP.



Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa dalam penerapan PSBB-jilid 2 ini pihaknya telah menyita total 640 KTP dari warga Surabaya Raya yang melanggar aturan penerapan PSBB. Paling banyak pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran nongkrong di warrng kopi, cafe, maupun gerai siap saji seperti diatas. 

Dalam kesempatan ini Budi juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mematuhi anjuran, himbauan serta aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Semua aturan tersebut semata-mata hanya demi kepentingan masyarakat , bangsa dan negara juga. Demi memotong mata rantai penyebaran Virus COVID-19. (Yanuar Yudha)        

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad