Kronologis Surat Edaran Gubenur Jatim Mengenai Sholat Idul Fitri - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, May 19, 2020

Kronologis Surat Edaran Gubenur Jatim Mengenai Sholat Idul Fitri

Kronologis Surat Edaran Gubenur Jatim Mengenai Sholat Idul Fitri

Kabar Surabaya - Saat ini masyarakat Kota Surabaya sedang menghadapi bulan puasa ditengah pandemi Virus COVID-19 yang entah kapan akan berakhir. Kondisi seperti ini menuntut warga Kota Pahlawan ini untuk lebih bersabar lagi dalam menghadapi segalanya. Kesabaran ini benar-benar di uji saat banyak masjid dan Mushola yang ditutup guna mencegah penyebaran Virus COVID-19 ini lebih jauh lagi.



Hingga saat inipun banyak Masjid dan Musholla yang masih dalam keadaan tutup. Hal ini tentu saja membuat banyak Jama'ah harus beribadah di rumah sesuai dengan anjuran pemerintah. Kondisi juga dilakukan pada saat menjalankan ibadah Sholat Terawih. Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk menjalankan Ibadah Sholat Terawih di rumah saja.

Lantas bagaimana dengan pelaksanaan Ibadah Sholat Ied nantinya..?. Untuk pelaksanaan Ibadah Sholat Ied ini ternyata Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 451/7809/012/2020. Surat yang mengatasnamakan Gubenur Jawa Timur ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Dr.Ir.Heru Tjahjono, MM.



Isi dari Surat Edaran ini mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indoenasia (MUI) no.28 tahun 2020. MUI memang telah mengeluarkan pengumuman, bahwasannya Ibadah Sholat idul Fitri dan ibadah lainnya di Bulan Ramadhan ini tetap bisa dilaksanakan dengan cara berjama'ah. Namun tata caranya haruslah tetap dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri ini adalah sebagai berikut :  
  1. Memperpendek bacaan Surat dan pelaksanaan Khutbah
  2. Melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
  3. Menggunakan masker
  4. Melakukan pengecekan suhu badan
  5. Mengatur shaft dengan jarak 1.5 - 2 meter


Namun, setelah lima hari surat ini beredar, Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi mencabut Surat edaran tersebut. Surat edaran tersebut akhirnya digantikan dengan Surat Edaran dengan nomor 451/7809/012/2020. Surat Edaran terbaru ini berisikan keterangan sebagai berikut :

Menyusuli surat kami tanggal 14 Mei 2020 Nomor 451/7809/012/2020 perihal Himbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Masjid AI Akbar Surabaya, bersama ini disampaikan kembali dengan hormat bahwa pelaksanaan kegiatan Takbir dan Shalat Idul Fitri dan aktivitas ibadah lainnya yang boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID 19. 



Sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan COVID 19 A Kota Surabaya, dan rnenghindari adanya pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya maka Surat Nomor 451/7809/012/2020 tanggal 14 Mei 2018 perihal Himbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya, ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku. 

Mengenai pencabutan Surat Edaran tersebut Hetu Tjahjono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwasanya surat tersebut sebenarnya hanya ditujukan kepada pengelola masjid Al-Akbar saja. Namun hal tersebut rupanya menjadi bias dan dianggap bisa menjadi pedoman pelaksanaan Sholat Idul Fitri di berbagai Kabupaten / Kota di Jawa Timur.  

Menanggapi hal ini Gubenur Khofifah mengaku tidak mengetahui bagaimana proses terbitnya surat edaran tersebut. 



"Jadi, sebenarnya ini surat dari Pak Sekda kepada pengelola Masjid Nasional Al Akbar, yang saya juga tidak mengetahui bagaimana prosesnya sampai surat ini terbit," kata Gubenur Khofifah.

Gubenur Khofifah menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evalusi ke dalam mengenai diterbitkannya Surat Edaran tersebut.

Lebih lanjut, Gubenur Khofifah menghimbau agar masyarakat di seluruh Jawa Timur melakukan Sholat Idul Fitri dirumah masing-masing. (Yanuar Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad