Takbir Keliling : MUI Jatim Anjurkan Tapi Walikota Risma Melarang Tegas - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, May 23, 2020

Takbir Keliling : MUI Jatim Anjurkan Tapi Walikota Risma Melarang Tegas

Takbir Keliling : MUI Jatim Anjurkan Tapi Walikota Risma Melarang Tegas

Kabar Surabaya - Dalam sidang Isbath yang dilakukan oleh Kementrian Agama pada hari Jum'at (22/05/2020) kemarin, menyatakan bahwa hilal masih berada di bawah ufuk. Hal ini berarti hari Raya Lebaran Idul Fitri akan dilaksanakan pada hari Minggu (24/05/2020). Jika Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada Hari Minggu. Berarti Sabtu (23/05/2020) malam nanti semua umat Muslim akan mengumandangkan takbir (Takbiran) untuk menyambut datangnya Idul Fitri 1441 Hijriah.



Kegiatan Malam Takbiran yang dilaksanakan sehari menjelang Sholat idul Fitri ini biasanya selalu ramai diikuti oleh seluruh umat muslim se-Indonesia. Hal ini merupakan tradisi yang mengakar kuat bagi masyarakat indonesia dimanapun dia berada.

Namun, pada kali ini umat Muslim di Indonesia, khususnya di Kota Surabaya harus melaksanakan kegiatan takbir Keliling dengan suasana yang sedikit berbeda. Hal ini dikarenakan Indonesia masih dalam masa pandemi Virus COVID-19 yang entah kapan akan selesai.



Dalam kasus seperti ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan surat dengan nomor 09/MUI-JTM/Ths/V/2020. Dalam surat ini MUI Jatim menegaskan bahwa masyarakat dianjurkan untuk tetap menggelar kegiatan takbir. Baik itu Takbir Keliling maupun Takbir didalam Masjid/Musholla.

Namun dalam surat tersebut MUI Jatim juga memberikan batasan bahwa kegiatan Takbir ini haruslah mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah. Salah satu protokol kesehatan yang harus diterapkan dengan membatasi peserta Takbir keliling maksimal hanya lima orang saja. hal ini juga berlaku untuk kegiatan Takbir di Masjid/Musholla.



Ainul Yaqin, selaku Sekretaris MUI Jatim mengungkapkan bahwa kegiatan Takbir keliling ini merupakan syiar agama. Hal ini  supaya tidak Idul Fitri tidak mati. Menurutnya hal ini merupakan salah satu dari ajaran agama Islam. 

" Namun kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku pada saat melaksanakan Takbir krliling nantinya,"

Lantas bagaimana dengan pelaksanaan kegiatan Takbir Keliling di Kota Surabaya sendiri...?. Ternyata Walikota Surabaya Tri Rismaharini dengan tegas melarang kegiatan Takbir Keliling di Kota Pahlawan ini. Hal ini sesuai dengan surat edran yang telah dikeluarkannya dengan nomor : 443/4591/436.8.4/2020, tentang larangan kegiatan takbir keliling.



Surat edaran yang telah dibagikan ke sekuruh Kecamatan dan Kelurahan ini memuat beberapa ketentuan sebagai berikut :
  1. Umat Islam atau arga Kota Surabaya perlu menggemakan Takbir, Tahmid, dan Tahlil pada saat malam Idul Fitri. Hal itu dilakukan sebagai rasa syukur, sekaligus sebagai doa agar wabah pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
  2. Kegiatan Takbir Keliling ke jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa dinyatakan tidak diperbolehkan.
  3. Masyarakat muslim dan warga Kota Surabaya diimbau untuk menggemakan takbir dari rumah, masjid atau musala. Namun dalam pelaksanaannya haruslah tetapmenerapkan protokol kesehatan.
  4. Petugas perbatasan atau posko checkpoint juga akan mencegah takbir keliling dari luar kota agar tidak bisa masuk ke Kota Surabaya. 

  5. Apabila saat malam Idul Fitri nanti ditemukan Kegiatan Takbir Keliling di jalan raya, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan tersebut.
Pada intinya Pemkot Surabaya tidak melarang pelaksanaan Talbir di malam Idul Fitri ini, namun hanya boleh dilaksanakan di Masjid/Mushola dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Yanuar Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad