Hari Pertama Penindakan, Pelanggaran Roda Dua Mendominasi - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, May 2, 2020

Hari Pertama Penindakan, Pelanggaran Roda Dua Mendominasi

Hari Pertama Penindakan, Pelanggaran Roda Dua Mendominasi

Kabar Surabaya -Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik) pada tanggal 28 April 2020, praktis semua aturan yang ada di Perwali No.16 tahun 2020 sudah mulai efektif dijalankan. Hal ini dikarenakan sosialisasi mengenai PSBB ini telah dilaksanakan pada tiga hari sebelumnya.


Meski sosialisasi telah digencarkan secara masif, namun petugas yang ada dilapangan ternyata masih memberikan lagi kelonggaran kepada masyarakat hingga tanggal 1 Mei 2020 (kemarin). Kebijakan ini ditempuh agar masyarakat tidak terkejut saat ada penindakan di lapangan. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang berniat untuk MUDIK. Hal ini karena aturan mudik sudah tegas, bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk mudik guna memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19.

Pada hari Jum'at (01/April/2020) kemarin, Semua Cek Point yang ada di Kota Surabaya telah malakukan tindakan tegas. Para petugas yang ada dilapangan sudah mulai menyiapkan. beragam Sanksi, mulai teguran hingga tertulis sudah disiapkan oleh pihak Kepolisian bagi mereka yang masih melakukan pelanggaran.



Hal ini juga berlaku di Cek Point yang berlokasi di kawasan Merr- Gunung Anyar Surabaya. Para personel gabungan yang terdiri dari Pemkot Surabaya, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Linmas, Unsur dari TNI dan pihak Kepolisian senantiasa memeriksa kendaraan yang melintas dengan ketat. Kendaraan dengan Nopol selain L dan W akan dihentikan untuk diperiksa lebih lanjut.

Pada hari pertama penindakan ini ternyata masih banyak ditemukan pelanggaran yang terjadi, khususnya para pengendara kendaraan bermotor roda dua yang melintas di jalur Merr. Pelanggaran yang sering terjadi adalah berboncengan dua orang (bukan keluarga), tidak mengenakan masker, dan belum memakai sarung tangan.


Jadi, selain memakai helm ber-SNI, surat kendaraan lengkap, para pengendara kendaraan roda dua juga wajib mematuhi persyaratan tersebut di atas. Pihak Kepolisian juga tidak akan segan untuk melakukan penindakan secara tegas jika masih ada pelanggaran yang terjadi. 

Berdasarkan pengamatan dilapangan, beberapa kendaraan roda dua yang masih melakukan pelanggaran terhadap aturan PSBB dihentikan. Pihak Kepolisian kemudian menerbitkan surat peringatan kepada para pengendara sekaligus juga mendata KTP yang bersangkutan. Hal ini agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang serupa untuk yang kedua kalinya.


Bripka Zaenal Abidin yang saat itu bertugas dilapangan mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak masih di dominasi roda dua.

"Kasus  terbanyak memang roda dua, dan sekarang masih kami berikan surat peringatan, serta kami data, kalau dikemudian hari masih melakukan pelanggaran, kemungkinan kendaraan bisa kami tahan agar ada efek jera,". jlas Bripka Zaenak Abidin. 

Selain melakukan penindakan, para petugas dari Kepolisian ini juga gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya Physical Distancing kepada pengendara yang diberikan surat peringatan.


Hal senada juga dijelaskan oleh Amdik, selaku Kasie Trantib Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, bahwa beberapa pelanggaran masih bisa ditemukan pada hari ke-4 pelaksanaan PSBB. Pelanggaran roda empat banyak didominasi oleh mereka yang akan mudik, atau mau masuk Kota Surabaya dengan tujuan yang tidak jelas.

"Banyak yang mau masuk ke Surabaya hanya karena ingin jalan-jalan, main ke rumah teman, mengambil barang ataupu servis mobil, padahal hal tersebut bisa dilakukan di kota masing-masing, sehingga setelah kami berikan pengertian, mereka diharuskan untuk kembali lagi," terang Andik.   

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad