Simak Jadwal Pemutihan Pajak Dan Bebas Denda, Bisa Dapat Tabungan 30 Juta Rupiah, Ini Persyaratannya - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, April 19, 2021

Simak Jadwal Pemutihan Pajak Dan Bebas Denda, Bisa Dapat Tabungan 30 Juta Rupiah, Ini Persyaratannya

Simak Jadwal Pemutihan Pajak Dan Bebas Denda, Bisa Dapat Tabungan 30 Juta Rupiah, Ini Persyaratannya

 
Kabar Surabaya - Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah untuk semua. Mungkin hal inilah yang melatar-belakamgi Gubenur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk memberikan sesuatu yang istimewa kepada warganya. Tidak tanggung-tanggung, hadiah ini berupa uang tabungan senilai ratusan juta rupiah yang bisa dipergunakan untuk berangkat Ibadah Umroh. 


Hadiah ratusan juta rupiah tersebut siap diberikan kepada masyarakat yang akan memperpanjang atau mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotornya (STNK). Selain hadiah ratusan juta rupiah para wajib pjak yang memiliki tunggakan pembayaran pajaknya akan mendapatkan fasilitas berupa bebas denda atau yang biasanya disebut dengan pemutihan (Pembebasan Sanksi Administratif).
 
 
Tidak itu saja, Pemerintah Provinsi Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) Jatim juga akan memberikan diskon khusus kepada pemilik kendaraan bermotor. Diskon khusus ini berupa potongan biaya pajak berupa 15% untuk kendaraan roda 2 dan roda 3. Sedangkan untuk kendraan roda 4 atau lebih akan mendapatkan potongan pajak sebesar 5%.
 
 
Periode waktu Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor ini akan dimulai pada tanggal 20 April 2021 hingga 24 Juli 2021 mendatang. Jadi masyarakat Jatim yang membayarkan pajak kendaraan bernotor pada periode waktu tersebut, otomatis akan mendpatkan diskon sesuai aturan yang telah ditetapkan.
 
 
Namun bagaimana dengan mereka yang jatuh tempo pjaknya masih bulan Agustus atau September..?. Rupanya hal tersebut tidak menjadi masalah. Meskipun jatuh tempo pelunasan pajak kendaraannya masih jauh, namun kalau dibayarkan pada periode tersebut tetap masih akan mendpatkan potongan pelunasan pajak,
 
 
"Saya mengimbau untuk semua wajib pajak yang memiliki masa pembayarannya tahun 2021, mulai Januari sampai Desember. bisa langsung melakukan pelunasan, karena akan mendapatkan potongan pajak sebesar  15% untuk R2, dan R4 5%. Meskipun jatuh temponya di bulan 7 (Juni), tapi bila dibayarkan sekarang, bisa tetap dapat diskon,” terang Mohammad Yasin Plt Kepala BPD Jatim.


Uniknya lagi, pada akhir Bulan Ramadhan nanti akan ada 15 orang yang beruntung. Mereka akan mendapatkan dana Tabungan Ibadah Umroh masing-msing sebesar 30 juta rupiah. Jika ditotal. maka uang hadiah Tabungan Umroh yang akan diberikn kepda msyarakat ini mencapat Rp 450.000.000. Sistimnya akan dilakukan pengundian untuk mendapatkan 15 orang pemenang tersebut
 
 
"Hadiah Umroh ini merupakan usulan dari Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) dalam rangka menambah kegembiraan serta keberkahan di bulan Ramadhan untuk para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Mohammad Yasin. (yyan) 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad