Polisi Beberkan Titik Penyekatan Mudik 2021 Secara Berlapis, Salah Satunya Ada Di Rumah Makan Ini - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, April 16, 2021

Polisi Beberkan Titik Penyekatan Mudik 2021 Secara Berlapis, Salah Satunya Ada Di Rumah Makan Ini

Polisi Beberkan Titik Penyekatan Mudik 2021 Secara Berlapis, Salah Satunya Ada Di Rumah Makan Ini 


Kabar Surabaya - Pemerintah sudah menegaskan, bahwa pada Lebaran tahun 2021 ini masyarakat tetap dilarang untuk melakukan kegiatan Mudik ke kampung halaman. Pelarangan Mudik ini sudah dilakukan selama dua kali berturut-turut sejak tahun 2020 kemarin. Namun  pada tahun ini pemerintah akan bersikap lebih tegas lagi kemapa masyarakat agar benar-benar mau mematuhi aturan ini.

 

Bahkan pada Mudik Lebaran 2021 ini, Pihak Kepolisian akan menerapkan penyekatan secara ketat dan berlapis. Hal ini untuk menjaga agar tidak ada satupun kendaraan yang bisa melintas untuk melakukan mudik. Hal ini seperti yang dipaparkan Direktur Lalu Lintas (Dirlants) Polda Jatim, Kombespol Latif Usman S.I.K M.Hum. 


Penyekatan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polda Tatim ini nantinya akan dilakukan secara berlapis. Mulai dari perbatasan antar Provinsi hingga ke Perbatasan antar Kabupaten/Kota. Dengan pengamanan berlapis ini, harapannya penyekatan akan bisa dilakukan secara efektif dan maksinal.

 

Untuk Perbatasan Antar Provinsi, Pihak Polda Jatim akan melakukan penyekatan pada 7 titik, yaitu :

1. PERBATASAN TUBAN - REMBANG ( Chek Point RM. Wahyu Utama)

-    Arus lalu lintas dari Karanganyar – menuju arah Magetan akan diputar balik di perbatasan

2. PERBATASAN BOJONEGORO – CEPU Chek Point (Mako Koramil Padhangan)

-   Arus lalu lintas dari Cepu – Blora menuju arah Bojonegoro akan diputar balik di Mako Koramil Padangan.

3. PERBATASAN MAGETAN - KARANGANYAR (Chek Point Perbatasan Karanganyar)

-  Arus lalu lintas dari Karanganyar – menuju arah Magetan akan diputar balik di perbatasan

4. PERABATASAN JALUR TOL NGAWI - SOLO (Chek Point Gerbang Tol Ngawi)

-  Semua kendaraan yang akan masuk Jatim diarahkan untuk melewati pos screening ( check point ) apabila bertujuan mudik akan langsung dikembalikan ke arah Jateng. Semua penumpang akan tetap dilkukan swab antigen, apabila positif akan diserahkan ke satgas gugus tugas covid -19

5. PERBATASAN PACITAN DONOROJO – WONOGIRI (Chek Point Perbatasan Donorejo)

-   Arus lalu lintas dari Solo – menuju arah Pacitan akan diputar balik di perbatasan

6. PERBATASAN JALUR TOL NGAWI - SOLO (Chek Point Pintu Tol Ngawi)

-  Kendaraan yang masuk Jatim diarahkan melewati pos Screening ( check point ) apabila bertujuan untuk mudik akan dikembalikan ke arah Jateng dengan tetap melaksanakan Pengecekan Swab Antigen bila Positif akan diserahkan ke Satgas Gugus Tugas Covid -19

7. PERBATASAN PELABUHAN KATAPANG BANYUWANGI – GILIMANUK BALI (Chek Point Pelabuhan Ketapang)

-  Penempatan personil dipelabuhan ketapang dan melakukan koordinasi dengan kepala ASDP Gilimanuk Bali agar tidak memberangkatkan kapal untuk menyeberang ke Pulau Jawa

 

Dalam melakukan kegiatan Penyekatan ini, pihak Kepolisian tetap melakukan Protap khusus, seperti berikut :

1.Melakukan koordinasi dengan semua instansi yang terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui himbauan, pemasangan spanduk, banner, dan melalui media cetak/elektronik/ medsos secara masif mengenai  “mudik lebaran 2021 dilarang”

2. Melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan, jasa marga, pengelola jalan tol, dan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan rekayasa arus lalu lintas terkait dengan kegiatan penyekatan dan pengalihan arus/memutar balik kendaraan yang melakukan mudik.

3. Melakukan kordinasi dengan Pemda/ Pemkot atau instansi setempat untuk menyiapkan tempat karantina khusus bagi warga yang sudah terlanjur melaksanakan mudik lebaran sesuai dengan prosedur protap/protocol dari Kementrian Kesehatan.

4. Kendaraan yang bertujuan untuk melakukan mudik, akan diputar balikan, Namun bila tujuannya untuk pekerjaan harus ada surat tugas dari tempat kerjanya. Apabila pemudik memaksa menerobos untuk mudik, maka akan di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (UU karantina no 6 tahun 2018)

5. Menggelar rapid test antigen di pos-pos perbatasan/penyekatan dan rest area (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad