Siap-Siap Dikarantina 5 hari Dengan Biaya Sendiri Jika Nekat Mudik - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, April 22, 2021

Siap-Siap Dikarantina 5 hari Dengan Biaya Sendiri Jika Nekat Mudik

Siap-Siap Dikarantina 5 hari Dengan Biaya Sendiri Jika Nekat Mudik


Kabar Surabaya - Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini, pemerintah sudah mengumumkan kalau kegiatan mudik telah dilarang. Jadi masyarakat dilarang untuk pulang ke kampung halaman masing-masing pada lebaran tahun 2021 ini. Pelarangan Mudik ini akan dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.


Sosialisasi mengenai pelarangn Mudik Lebaran ini sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Harapannya masyarakat bisa mengerti dan mematuhi kebijakan yang telah diputuskan demi keselamatan bersama. Mengingat di kampung halaman pasti banyak orang tua yang berusia diatas 60 tahun keatas. Dengan usia tersebut, maka tingkat kematiannya menjadi sangat tinggi bila terpapar oleh Virus Covid-19.

 

Apalagi berdsarkan data yang ada, saat ini di sejumlah negera sudah muncul gelombang ketiga dari Virus Corona. Padahal sebelumnya sudah menunjukkan angka penurunan yang sangat signifikan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa 

 

"Kita sangat berharap kepada masyarakat Jawa Timur yang sekarang lagi merantau, maka mohon untuk bisa bersabar sedikit. Saat ini kondisinya memang sudah melandai tapi kalau  kita juga melihat ada tren gelombang yang  ketiga di beberapa negara. Tentunya kita tidak ingin, Indonesia atau Jawa Timur mengalami hal yang sama" 

 

Untuk mencegah agar masyarakat tidak melakukan Mudik Lebaran, pihak Kepolisian juga telah mengumumkan untuk melakukan penyekatan di 27 titik perbatasan. Baik itu diperbatasan antara Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, maupun di perbatasan setiap Kabupaten/Kota. Intinya di semua perbatasan akan di jaga dengan ketat.

 

Tidak itu saja, bagi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan mendapatkan sanksi yang cukup serius. Saksi ini berupa karantina dengan biaya yang harus di tanggung mandiri oleh mereka yang nekat mudik ke kampung halaman. Tidak tanggung-tanggung, karantina ini harus dilakukan selama lima hari berturut-turut.

 

Menuut Gubenur Khofifah, klausul penerapan karantina bagi mereka yng nekat melakukan mudik lebaran tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.   


Pada Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan kepala desa, lurah melalui posko desa atau kelurahan untuk menyiapkan tempat bagi karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan biaya untuk karantina tersebut dibebankan kepada masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik. (yyn)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad