WAJIB..!!!, Jangan Sembarangan Putar Lagu, Sekarang Wajib Bayar Royalti - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, April 6, 2021

WAJIB..!!!, Jangan Sembarangan Putar Lagu, Sekarang Wajib Bayar Royalti

WAJIB..!!!,  Jangan Sembarangan Putar Lagu, Sekarang Wajib Bayar Royalti

 

Kabar Surabaya - Lagu dan musik adalah hal yang tidak pernah bisa dipisahkan dari keseharian manusia. Hampir dimanapun tempatnya, alunan musik selalu terdengar. Apalagi saat ini dimana perangkat elektronik seperti Handphone sudah begitu canggih, sehingga bisa mengeluarkan alunan nada yang indah. Alunan lagu juga bisa dinikmati di tempat umum seperti cafe, restoran maupun warkop tepi jalan.

 

Biasanya masyarakat juga bisa menikmati lagu di arena publik space, seperti taman ataupun tempat terbuka lainnya. Namun sepertinya hal terebut akan sulit dilakukan lagi. Hal ini dikarenkan setiap lokasi umum yang kedapatan memutar lagu milik orang lain haruslah membayar sejunlah uang yang disebut sebagai royalti.

 


Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya royalti adalah suatu imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan hak cipta adalah suatu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis dikarenakan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan ke dalam bentuk nyata tanpa mengurangi sedikitpun pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hal ini juga telah di atur dalam Perturan Pemerintah 56 tahun 2021 yang telah ditandtangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 lalu. PP ini mengatur bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial atas lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan cara membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak,"

 

PP ini diterbitkan untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap baik pencipta, pemegang hal cipta dan pemilik hak ekonomi atas karya mereka. Sedangkan daftar kegiatan atau tempat yang terkena harus dikenai royalti karena lagu yang diputar, diantaranya adalah, Karaoke, Radio, Televisi, Hotel/kamar hotel/fasilitas hotel, Pusat rekreasi, Pertokoan, Nada tunggu telepon, Pameran atau bazar, Bioskop dan Pesawat udara.


Selanjutnya bus, kereta api dan kapal laut, Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; Konser, Bank atau kantor maupun acara Seminar/konferensi komersial. 

 

Untuk nilai besaran dari royalti yang harus dibayarkan sesuai dalam Pasal 13 ayat 3 nantinya akan ditetapkan oleh  LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang anggotanya terdiri dari pencipta dan pemilik hak terkait. Mengenai besaran itu nantinya akan disahkan oleh Kementerian terkait. Lembaga ini nantinya juga akan menghimpun royalti dari orang yang menggunakan lagu secara komersial. 


 

Nantinya royalti yang telah dihimpun oleh LMKN akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK. Selain itu dana royalti juga akan digunakan sebagai dana operasional dan dana cadangan. (yyan)   

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad