Dishub Jatim Sebut Terjadi Misskomunikasi Di Kementrian Pusat Mengenai Mudik - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, April 15, 2021

Dishub Jatim Sebut Terjadi Misskomunikasi Di Kementrian Pusat Mengenai Mudik

Kepala Dishub Jatim Sebut Terjadi Misskomunikasi  Mengenai Mudik Lokal


Kabar Surabaya - Sebagaimana telah tersebar di berbagai lini media massa, bahwa pemerintah pusat telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442H tahun ini. Hal ini dikarenakan kondisi COVID-19 yang masih saja terus menyerang masyarakat. Pada tahun ini merupakan kedua kalinya pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.

 

Pelarangan Mudik Lebaran ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Nantinya pemerintah akan melakukan penyekatan-penyekatan diberbagai perbatasan kota untuk memastikan kalau masyrakat benr-benar mematuhi aturan tersebut. 


Namun pada Laman media Indonesiabaik.id milik Kementrian Kominfo dijelaskan bahwa masyarakat masih bisa mudik secara lokal berdasarkan wilayah Anglomerasinya masing-masing.(http://indonesiabaik.id/infografis/mudik-lokal-di-8-wilayah-diperbolehkan). Jadi dalam hal ini pemerintah pusat masih mengijinkan masyarakat untuk bisa mudik, meskipun mudik secara lokal.

 

Namun, Dinas Perhubungan Povinsi Jawa Timur rupanya memiliki pandangan yang berbeda mengenai aturan Mudik Lokal ini. Nyono Kepala Dishub Jatim menegaskan bahwa semua mudik dilarang, apapun itu namanya. 

 

 

“Kalau substansinya itu mudik, jelas enggak boleh. Mudik itu artinya berkunjung dengan membawa keluarga dan melakukan unjung-unjung. Jadi, kalau tidak membawa surat keterangan, ini keperluannya untuk apa. jelas tidak diperbolehkan,” terang Nyono

 

Ketika ditanyakan mengenai edaran dari Kementrian Kominfo bahwa Mudik Lokal diperbolehkan, Nyono mengatakan bahwa itu adalah Misskomunikasi. Menurutnya, harus dibedakan antara orang yang mudik dengan orang yang melakukan perjalanan. 

 

Kalau perjalanan keluar kota yang masuk daerah nglomerasi harus dengan keperluan yang jelas. Orang tersebut harus bisa menunjukkan surat tugas atau surat keterangan  Kalau untuk Mudik, fix, tidak diperbolehkan, meskipun masih di dalam wilayah anglomerasinya.

 

Sebelumnya Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021disebutkan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan Mudik Lokal berdsarkn daerah Anglomerasinya, di antaranya:

1. Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi

3. Bandung Raya: Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat

4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Gunung kidulm Kulon Progo,

5. Semarang, Kendal, Ungaran, Demak, dan Purwodadi

6. Solo Raya: Kota Solo, Boyolali, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Wonogiri, dan Sragen

7. Gresik, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo Mojokerto, dan Lamongan

8. Makassar, Takalar Sungguminasa, dan Maros.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad