Pemerintah Ubah Aturan Waktu Larangan Mudik, Pra-Mudik Berlaku Mulai Sekarang - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, April 22, 2021

Pemerintah Ubah Aturan Waktu Larangan Mudik, Pra-Mudik Berlaku Mulai Sekarang

Pemerintah Tambah Aturan Waktu Larangan Mudik, Pra-Mudik Berlaku Mulai Sekarang 


Kabar Surabaya - Pada Lebaran Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Indonesia kembali mengulang larangan mudik yang pernah dilakukan pada tahun yang lalu. Hal ini dikarenakan pemerintah sangat ingin menyudahi penyebaran Virus COVID-19 di tanah air. Pemerintah juga berkaca pada waktu sebelumnya dimana setelah libur panjang kasus Virus Corona ini selalu kembali melonjak tinggi.

 

Keseriusan pemerintah ini tampak pada ditambahkannya waktu masa pelarangan mudik Lebaran pada tahun 2021 ini. Kalau sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa pelarangan ini akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 22 Mei 2021, pada hari ini Doni Munardo selaku Ketua Satgas COVID-19 telah mengelurkan adendum perubahan masa waktu pelarangan mudik tersebut.

 

Adendum mudik ini memberikan tambahan dari masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021 tersebut. Selain peniadan mudik, pemerintah juga akan memberlakukan Masa Pengetatan Mudik (Pra). Waktu dari Pra Mudik ini berlangsung mulai tanggal 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 mendatang. Pada masa Pra Mudik ini masyarakat masih bisa melakukan perjalanan, asalkan memenuhi dokumen dan tata cara yang telah di atur dalam ademdum tersebut. 


Ketentuan yang menjadi  persyaratan dalam Pra mudik tersebut adalah dokumen wajib yang harus dibawa oleh masyarakat yang akan melakukan perjalananan baik lewat darat, laut dan udara. Bagi mereka yang naik Pesawat terbang, Kapal laut dan Kereta Api diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.


Khusus bagi mereka yang nauk kendaraan umum via darat juga akan dilakukan tes secaa acak oleh Satgas Covid di beberapa tempat. Selain itu rapid test atau tes Genose juga bisa didapatkan di rest area setempat.


Doni Monardo menjelaskan, bahwa tujuan dari diterbitkannya addendum surat edaran ini adalah guna mengantisipasi terjadinya peningkatan arus pergerakan penduduk yang bisa berpotensi meningkatkan penularan kasus penularan COVID-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

 

Sedangkan periode Psca Mudik nantinya akan dilakukan mulai tanggal 18 Mei 2021 Hingg 24 Mei 2021 mendatang dengn persyaratan yang sama. (yyy) 

1 comment:

Post Bottom Ad