Loh, Saat Kota Lain Dilarang Mudik, 37 Kota Ini Malah Boleh Mudik, Bagaimana Dengan Surabaya..? - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, April 9, 2021

Loh, Saat Kota Lain Dilarang Mudik, 37 Kota Ini Malah Boleh Mudik, Bagaimana Dengan Surabaya..?


Loh, Saat Kota Lain Dilarang Mudik, 37 Kota Ini Malah Boleh Mudik, Bagaimana Dengan Surabaya..?

 

Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Efendi telah menyatakan bahwa pada Lebaran 2021 (1442 Hijriah) ini, masyarakat dilarang untuk melakukan mudik ke kampung halaman. Hal ini mengulang kondisi Lebaran pada tahun sebelumnya yang pemerintah pusat juga memberlakukan hal yang sama.

 

Aturan pelarangan mudik ini secara gamblang dijelaskan dalam Peraturan terbaru dari Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi Pers-nya menyatakan bahwa selama pelarangan mudik Lebaran ini akan dilaksanakan pengendalian transportasi secara ketat.

 


“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,”. Jika merujuk dalam pernyataan tersebut, berarti semua sektor transportasi umum seperti pesawt terbang, Bus, Travel, Keret Api maupun Kapal laut tidak akan beroprerasi selama 12 hari masa larangan mudik tersebut diberlakukan.

 

Uniknya, tidak semua kota di Indonesia ini dilarang untuk mudik. Dalam aturan Permenhub tersebut terdapat 37 kota yang diperbolehkan untuk melakukan mudik. Namun perlu digaris bawahi, bahwa mudiknya hanya bersifat lokal. Dalam artian, masih dalam lingkaran anglomerasi wilayahnya masing-masing. 

 

Ke 37 kota yang diperbolehkan untuk mudik lokal ini adalah :

1. Anglomerasi Jabodetabek

    1.Jakarta
    2.Bogor
    3.Depok
    4.Tangerang
    5.Bekasi

2. Anglomerasi Bandung Raya - Jawa Barat

    1.Kota Bandung
    2.Kabupaten Bandung
    3.Kabupaten Bandung Barat
    4.Kota Cimahi
 

3. Anglomerasi Jawa Tengah

    1.Demak
    2.Ungaran
    3.Purwodadi

4. Anglomerasi Solo Raya - Jawa Tengah

    1.Kota Solo
    2.Sukoharjo
    3.Boyolali
    4.Klaten
    5.Wonogiri
    6.Karanganyar
    7.Sragen

5. Anglomerasi Daerah Istimewa Yogyakarta

    1.Kota Yogyakarta
    2.Sleman
    3.Bantul
    4.Kulon Progo
    5.Gunungkidul

6. Anglomerasi Jawa Timur

    1.Surabaya
    2.Sidoarjo
    3.Mojokerto
    4.Gresik
    5.Bangkalan

7. Anglomerasi Sumatera Utara

    1.Medan
    2.Binjai
    3.Deliserdang
    4.Karo

8. Anglomerasi Sulawesi Selatan

    1.Makassar
    2.Maros
    3.Takalar
    4.Sungguminasa 


Bagi masyarakat yang akan mudik diluar lingkaran kabupaten/kota diluar Anglomersinya harus menunjukkan surat dinas atau surat perjalanan tugas. Jika tidak membawa akan diperintahkan untuk putar balik. Demikian juga dengan trnsportasi umun yang akan langsung dilakukan tindakan tilang bila melanggar aturan tersebut. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad