Waspada, Alat Rapid Tes Bekas Mulai Muncul Dan Digunakan Untuk Masyarakat - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, April 29, 2021

Waspada, Alat Rapid Tes Bekas Mulai Muncul Dan Digunakan Untuk Masyarakat

Waspada, Alat Rapid Tes Bekas Mulai Muncul Dan Digunakan Untuk Masyarakat


Kabar Surabaya - Saat Virus COVID-19 masih merajalela di Tanah Air ini, maka perangkat seperti Rapid Test adalah hal yang wajib untuk dissiagakan setiap hari. Apalagi Rapid Tes ini merupakan persayratan yang wajib di lakukan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan mengggunakan transportasi umum seperti Kereta Api, Kapal laut maupun Pesawat terbang. 

 

Oleh karena itu, peralatan Rapid Test tersebut harus selalu tersedia dilokasi tersebut. Namun sayangnya, saat ini ada beberapa oknum yang mulai menyalahgunakan kegiatan Rapid Tes ini dengan menggunakan alat Rapid Tes bekas. Hal ini merupakan kasus yang baru saja diungkap oleh pihak Polda Sumatra Utara. 

 


Kasus penggunaan alat Rapid Tes bekas ini langsung menjadi perhatian masyarakat. Hal ini mengingat telah banyak masyarakat yang melakukan Rapid Tes di tempat umum. Berita ini tentu saja akan membuat masyarakat menjadi khawatir untuk melakukan Rapid Tes. Padahal Rapid Tes ini adalah usaha untuk mengetahui apakah seseorang terpapar oleh Virus COVID-19 atau tidak.

 

Kasus penggunaan Alat Rapid Tes bekas ini ditemukan di Bandara Interntional Kualanamu Medan. Pada Hari Selasa (27/04/2021) lalu, pihak Kepolisian menggerebek lokasi pemeriksaan Rapid Tes yang ada di bandara udara tersebut. Penggerebekan ini rupanya berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya penggunaan brush bekas saat melakukan Rapid Tes di bandara udara tersebut.

 

Hal ini tentu saja membuat PT.Kimia Farma harus bertanggung jawab secara penuh, mengingat kegiatan Rapid Test ini dikelola oleh perusahaan tersebut. Dalam hal ini pihak Kimia Farma juga bekerjasana dengan pihak Kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Nantinya para oknum yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

 

Menurut ahli Epidemiolog dari Universitas Indonesia. Pandu Riono, menjelaskan bahwa penggunaan alat kesehatan bekas didalam pelayanan rapid test antigen ini sangat berbahaya karena bisa menularkan virus kepada orang lain. Hal ini sangat rawan, mengingat masyarakat tidak akan bisa mengenali apakah alat tersebut baru atau bekas. Tentunya sangat membahayakan, meskipun alat tersebut sudah di sterilkan.

 

Sedangkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bahwa tindakan petugas layanan rapid test antigen tersebut bisa digolongkan sebagai tindak pidana. Menurut Fickar, penggunaan alat bekas untuk kegiatan rapid test antigen tersebut bisa diduga untuk melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad