Dishub : Mudik Dilarang, Tapi Melakukan Perjalanan Diperbolehkan Asal Memenuhi Syarat Ini
Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun 2021 ini. Hal ini dikarenakan kekhawatiran bahwa angka penularan COVID-19 akan kembali melonjak setelah libur panjang diberikan.
Pengumuman resmi pelarangan mudik lebaran ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Effendi pada bulan maret lalu. Dengan adanya pelarangan Mudik ini, maka pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mulai menyusun skema pengaturan mobilitas masyarakat.
Penyekatan dan pengawasan ini nantinya akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, TNI dan Pemda setempat, Lokasinya berada di titik-titik yang menjadi pintu masuk ke Provinsi Jatim. Sepeti halnya di kawasan Ngawi yang berbatasan dengan Provinsi Jateng dan Banyuwangi yang berbatasan dengan Pulau Bali.
“Karena aturannya saat ini itu bukan melarang orang untuk melakukan perjalanan. Kalau mudik secara berbondong-bondong itu memang dilarang. Namun, kalau untuk melakukan perjalanan, asalkan memenuhi syarat-syarat mulai dari tes COVID, genose dan lain-lain. Itu tidak dilarang,” tegasnya.
No comments:
Post a Comment