Dishub : Mudik Dilarang, Tapi Melakukan Perjalanan Diperbolehkan Asal Memenuhi Syarat Ini - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, April 5, 2021

Dishub : Mudik Dilarang, Tapi Melakukan Perjalanan Diperbolehkan Asal Memenuhi Syarat Ini

Dishub : Mudik Dilarang, Tapi Melakukan Perjalanan Diperbolehkan Asal Memenuhi Syarat Ini


Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun 2021 ini. Hal ini dikarenakan kekhawatiran bahwa angka penularan COVID-19 akan kembali melonjak setelah libur panjang diberikan. 


Pengumuman resmi pelarangan mudik lebaran ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Effendi pada bulan maret lalu. Dengan adanya pelarangan Mudik ini, maka pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mulai menyusun skema pengaturan mobilitas masyarakat. 

 


Nyono, selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, mengaku belum menerima aturan secara detail mengenai pelarangan mudik Lebaran tahun ini. Namun Nyono menggambarkan bahwa aturannya akan serupa dengan tahun lalu. Intinya akan ada penyekatan dan pengawasan terhadap pendatang yang akan memasuki kawasan Jawa Timur.

 

Penyekatan dan pengawasan ini nantinya akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, TNI dan Pemda setempat, Lokasinya berada di titik-titik yang menjadi pintu masuk ke Provinsi Jatim. Sepeti halnya di kawasan Ngawi yang berbatasan dengan Provinsi Jateng dan Banyuwangi yang berbatasan dengan Pulau Bali.

 

Uniknya, meskipun ada pelarangan mudik, semua terminal yang ada di Provinsi Jatim tetap akan beroperasi seperti biasa. Menurut Nyono, pelarangan ini adalah pelarangan Mudiknya, namun kalau orang melakukan perjalanan tidak dilarang. Karena semua sudah ada persyaratannya.

 

“Karena aturannya saat ini itu bukan melarang orang untuk melakukan perjalanan. Kalau mudik secara berbondong-bondong itu memang dilarang. Namun, kalau untuk melakukan perjalanan, asalkan memenuhi syarat-syarat mulai dari tes COVID, genose dan lain-lain. Itu tidak dilarang,” tegasnya.

 

Nantinya semua terminal di Provinsi Jatim akan dilengkapi dengan Genose. Ongkos untuk pengetesan dengan Genose ini Rp 40.000. Namun skema ini akan berubah jika pemerintah pusat sudah mengeluarkan detail aturan terbarunya. (yhr)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad