Dua Petugas FBI Datang Ke Surabaya Lacak Pencurian Dana Bansos COVID-19
Kabar Surabaya - Pandemi COVID-19 memang membuat semua masyarakat menjadi kesusahan, terutama dalam hal ekonomi. Oleh karena itu, sejak awal pemerintah selalu memberikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang tunai dengan jumlah tertentu kepada warganya. Pemberian Bansos ini tidak hanya dilakukan di Indonesia. Namun semua negara di dunia ini juga melakukannya, salah satunya adalah Amerika Serikat (USA).
Kalau di Indonesia pernah ada kasus penggelapan Dana Bansos, sama halnya dengan yang terjadi di Amerika Serikat. Mereka juga ,mengalami penncurian Dana Bansos sebanyak puluhan juta dollar. Dana Bansos yang sejatinya diberikan kepada warga Amerika Serikat, malah masuk ke kantong pribadi pencuri. Uniknya yang melakukan penggelapan Dana Bansos di Negeri Paman Sam ini adalah orang Indonesia juga.
Dalam prakteknya, mereka berdua membuat website palsu yang mirip dengan website COVID-19 milik pemerintah Amerika Serikat. Link website ini kemudian disebarkan ke seluruh masyarakat Amerika Serikat. Tidak tanggung-=tanggung mereka juga menggunakan layanan SMS Blast yang bisa langsung secara instan megirimkan alamat website palsu tersebut ke banyak orang.
Dari data milik warga USA ini, kedua pelaku tersebut menggunakannya untuk mencairkan Bansos dari Pemerintah USA ke rekening pribadinya. Pemerintah USA sendiri telah menganggarkan sebanyak $2.000/orang untuk dana Bansos. Jadi, dengan kurs rupih saat ini (Rp14.600), maka dana Bansos yang berhasil di garong oleh kedua pelaku ini mencapai sekitar $60.000.000 (Rp. 876.000.000.000). Selain itu mereka juga menjual data pribadi warga USA tersebut kepada pihak ke-3.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa laptop, ponsel dan beberapa kartu ATM milik pelaku. Kedua pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (yyan)
No comments:
Post a Comment