Kepala Dishub Jatim Sebut Terjadi Misskomunikasi Mengenai Mudik Lokal
Kabar Surabaya - Sebagaimana telah tersebar di berbagai lini media massa, bahwa pemerintah pusat telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442H tahun ini. Hal ini dikarenakan kondisi COVID-19 yang masih saja terus menyerang masyarakat. Pada tahun ini merupakan kedua kalinya pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.
Pelarangan Mudik Lebaran ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Nantinya pemerintah akan melakukan penyekatan-penyekatan diberbagai perbatasan kota untuk memastikan kalau masyrakat benr-benar mematuhi aturan tersebut.
Namun, Dinas Perhubungan Povinsi Jawa Timur rupanya memiliki pandangan yang berbeda mengenai aturan Mudik Lokal ini. Nyono Kepala Dishub Jatim menegaskan bahwa semua mudik dilarang, apapun itu namanya.
Ketika ditanyakan mengenai edaran dari Kementrian Kominfo bahwa Mudik Lokal diperbolehkan, Nyono mengatakan bahwa itu adalah Misskomunikasi. Menurutnya, harus dibedakan antara orang yang mudik dengan orang yang melakukan perjalanan.
Sebelumnya Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021disebutkan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan Mudik Lokal berdsarkn daerah Anglomerasinya, di antaranya:
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Gunung kidulm Kulon Progo,
5. Semarang, Kendal, Ungaran, Demak, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Boyolali, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Wonogiri, dan Sragen
7. Gresik, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo Mojokerto, dan Lamongan
8. Makassar, Takalar Sungguminasa, dan Maros.
No comments:
Post a Comment