Polisi Tindak Tegas Penimbun Masker, Wali Kota Risma Malah Mengaku Memborongnya - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, March 4, 2020

Polisi Tindak Tegas Penimbun Masker, Wali Kota Risma Malah Mengaku Memborongnya

Polisi Tindak Tegas Penimbun Masker, Wali Kota Risma Malah Mengaku Memborongnya

Kabar Surabaya - Kepastian serangan Virus Corona yang telah masuk ke Indonesia telah di konfirmasikan oleh Presiden Jokowi pada beberapa waktu lalu. Hal ini dipastikan dari adanya dua warga Depok yang telah positif terpapar oleh Virus yang di sebut juga sebagai Covid-19. Saat ini dua penderita yang di ketahui masih satu keluarga tersebut sudah dalam pengawasan penuh petugas kesehatan.



Meskipun kedua penderita Virus Corona tersebut sudah di tangani dengan baik. Namun, hal ini berimbas luas kepada masyarakat luas. Di bayangi ketakutan atas serangan Virus Corona yang semakin meluas, banyak masyarakat yang dilanda kepanikan.

Kepanikan masyarakat ini dapat dilihat dari diborongnya masker kesehatan yang banyak di jual di toko-toko kesehatan. Karena banyak diburu, harga masker kesehatan saat ini melonjak sangat tajam. dari yang harganya 20 ribu per-pack, bisa naik menjadi 250ribu per-pack.



Kenaikan harga masker kesehatan yang luar biasa ini, tentu saja sangat menyusahkan dan meresahkan masyarakat. Apalagi disaat ada orang yang sangat membutuhkannnya. Hal ini ternyata menarik perhatian dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk merespon fenomena ini.

Agar fenomena kenaikan harga masker kesehatan ini tidak meluas, maka Presiden Joko Widodo dan Kapolri berjanji akan menindak tegas, siapapun yang melakukan penimbunan masker dan mempermainkan harga. Tindakan tegas ini sesuai dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. 



Pasal tersebut berbunyi "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Ancaman ini akan diberikan kepada siapapun yang terbukti secara nyata, melakukan penimbunan dan mempermainkan harga masker kesehatan maupun produk-produk lainnya.



Saat Kapolri akan menindak tegas penimbunan masker kesehatan, Di Kota Surabaya sendiri, Wali Kota Tri Rismaharini malah mengaku menimbunnya sejak Januari 2020 lalu. Hal ini terungkap saat orang nomor satu di Kota Pahlawan ini mengadakan jumpa press mengenai penanganan Virus Corona di Tropical Disease Center Universita Airlangga Surabaya.

Wali Kota Risma mengakui telah mengutus staff-nya untuk mencari persediaan masker kesehatan sejak Virus Corona mulai menyebar di Wuhan - Tiongkok. Jadi, bukan karena sejak ada orang Indonesia yang dinyatakan positif terkena Virus ini. 



Proses pencarian masker kesehatan ini juga dilakukan secara diam-diam dan jauh dari pengetahuan publik. Hal ini dilakukan Wali Kota Risma agar tidak terjadi kepanikan dimasyarakat Kota Surabaya. 

Nantinya, masker tersebut akan didistribusikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Pastinya akan didistribusikan kepada mereka yang sakit. Tentunya masker kesehatan ini akan disebarkan secara gratis kepada mereka yang membutuhkan. Saat ini stok masker kesehatan ini sudah disebar ke seluruh Kelurahan dan Puskesmas di seluruh Kota Surabaya.



Dalam kesempatan ini Wali Kota Risma juga berpesan agar masyarakat Kota Surabaya untuk selalu menjaga pola makan dan menjaga kebersihan badan, terutama membiasakan untuk mencuci tangan dengan hand sanitizer. 

Nantinya Pemkot Surabaya juga akan meletakkan hand sanitizer ke berbagai fasilitas umum yang ada di Kota Surabaya, termasuk di taman-taman. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan warga Kota Surabaya juga akan mampu menjaga kebersihan badannya setiap saat. (Yanuar Yudha)

1 comment:

Post Bottom Ad