Jatim Darurat Covid-19 Hingga Batas Waktu Yang Belum Ditentukan, Surabaya Zona Merah - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, March 21, 2020

Jatim Darurat Covid-19 Hingga Batas Waktu Yang Belum Ditentukan, Surabaya Zona Merah

Jatim Darurat Covid-19 Hingga Batas Waktu Yang Belum Ditentukan, Surabaya Zona Merah

Kabar Surabaya - Pemerintah RI telah merilis data terbaru tentang pasien corona di Indonesia. Saat ini jumlah pasien yang telah dinyatakan positif corona adalah 369 orang, sedangkan yang telah meninggal dunia berjumlah 32 orang. Jumlah ini berarti bertambah 60 kasus dari hari sebelumnya. Penambahan banyak kasus baru ini masih didominasi oleh warga DKI Jakarta dan Jawa Barat.


Lantas bagaimana dengan Jawa Timur..?. Pada hari Jum'at (20/0382020) ini, ternyata di Jawa Timur terjadi lonjakan pasien cukup tinggi yang dinyatakan positif corona. Tambahan ini semuanya berasal dari Kota Surabaya dengan adanya 6 kasus baru. Dengan tambahan ini berarti di Kota Pahlawan ini total ada 13 kasus pasien yang dinyatakan positif corona. 

Angka tersebut masih ditambah dengan 2 pasien positif yang ada di Malang, sehingga total untuk Jatim menjadi 15. Penambahan angka ini merupakan hasil tracing yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 region Jawa Timur. 



Dalam kegiatan Tracing ini Gubenur Khififah mengaku telah meminta bantuan dari Kodam V Brawidjaya, Polda Jatim, Maupun pihak Lantamal.
Sedangkan untuk angka-angka total sebaran Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam pengawasan (PDP), ternyata jumlahnya cukup merata di Jawa Timur. Berikut angka-angka yang telah dirilis oleh Pemprov Jatim :

  1. Malang Raya 24 orang ODP, 8 orang PDP dan 2 orang dinyatakan positif corona. 
  2. Kota Surabaya 18 ODP, 8 PDP dan 7 orang dinyatakan positif.
  3. Jember 16 ODP dan 3 PDP. 
  4. Sidoarjo 10 ODP dan 3 PDP. 
  5. Tulungagung terdapat 1 ODP dan 4 PDP. 
  6. Mojokerto 5 ODP
  7. Jombang 1 ODP
  8. Gresik 1 PDP
  9. Bangkalan 1 ODP
  10. Kabupaten Pasuruan 1 ODP

  11. Situbondo 1 ODP dan 1 PDP,
  12. Bondowoso 2 ODP
  13. Banyuwangi 1 ODP
  14. Lumajang 1 PDP
  15. Blitar 2 ODP
  16. Trenggalek 2 ODP
  17. Ponorogo 1 PDP
  18. Pacitan 2 PDP
  19. Bojonegoro 1 ODP
  20. Tuban 2 ODP
  21. Lamongan 2 ODP
  22. Kabupaten Kediri 2 ODP
  23. Magetan 1 ODP.
Berdasarkan angka-angka tersebut maka Kota Surabaya dan Malang Raya telah ditetapkan sebagai Zona Merah penyebaran penyebaran Virus Corona. Hal ini dikarenakan pada kedua wilayah tersebut telah ditemukan pasien yang berstatus positif corona. Sedangkan Jember, Sidoarjo, Tulungagung, Gresik, Situbondo, Lumajang, Ponorogo, Pacitan termasuk dalam Zona Kuning.


Dengan sebaran yang cukup merata ini, maka Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan wilayah yang dipimpinnya ini masuk dalam kondisi Darurat Bencana Corona Covid-19. Status darurat ini akan terus diberlakukan dalam waktu yang belum ditentukan.

Status sebagai Darurat Bencana Corona Covid-19 ini dituangkang Gubenur Khofifah dalam surat keputusan dengan nomor 188/108/KPTS/013/2020. Hal ini mengacu kepada surat keputusan kepala BNPB dengan nomor 13.A/2020.


Dengan status darurat ini maka Rumah Sakit Rujukan Corona akan ditambah, yaitu semua Rumah Sakit milik TNI, Polri, BUMN, maupun Rumah Sakit Swasta yang telah memiliki ruang isolasi untuk pasien Corona. (Yanuar Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad