SAH !!!, PSBB Disetujui, Gubenur Khofifah : Ada Sanksi Untuk Pelanggaran - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, April 21, 2020

SAH !!!, PSBB Disetujui, Gubenur Khofifah : Ada Sanksi Untuk Pelanggaran

SAH !!!, PSBB Disetujui, Gubenur Khofifah :  Ada Sanksi Untuk Pelanggaran

Kabar Surabaya - Wabah pandemi Virus COVID-19 yang semakin meningkat di Provinsi Jawa Timur, membuat semua pihak berupaya keras untuk menanggulanginya. Di Provinsi paling timur dari Pulau Jawa ini Kota Surabaya menjadi kota dengan jumlah pasien positif Virus COVID-19 terbanyak. Dari data terakhir yang dirilis oleh Pemkot Surabaya, saat ini Kota Pahlawan memiliki jumlah pasien Positif COVID-19 sebanyak 310 orang.



Kondisi inilah yang akhirnya membuat Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementrian Kesehatan. Usulan pengajuan PSBB ini juga merupakan hasil kesepakatan antara Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo serta Bupati Gresik. Rencananya selain Kota Surabaya, kedua kabupaten tersebut juga akan mengajukan PSBB meskipun hanya sebagian. 

Hasilnya, hari ini Menteri Kesehatan Dokter Terawan menuetujui kalau Provinsi Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik akan menerapkan PSBB di wilayahnya masing-masing. Keputusan persetujuan PSBB ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.



Dalam surat keputusan tersebut terdapat dua poin penting. Poin pertama adalah untuk penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dalam rangka untuk percepatan proses penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Poin kedua berupa kewajiban Kota Surabaya, Kabupatan Gresik serta Kabupaten Sidoarjo untuk menjalankan PSBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga daerah ini juga berkewajiban untuk, memberikan sosialisasi tentang pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.



Sedangkan untuk waktu penerapan dari PSBB sendiri akan didasarkan pada masa inkubasi terpanjang dari Virus COVID-19, yaitu selama 14 hari. Namun waktu ini bisa diperpanjang apabila kondisi masih belum memungkinkan atau masih ditemukan bukti baru penyebaran Virus Corona ini.

Menanggapi persetujuan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, Wali Kota Tri Rismaharini langsung melakukan rapat teknis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkompimda setempat.

Dalam pelaksanaan PSBB nanti, Gubenur Jawa Timur mengaku telah mempelajari aturan dan sanksi bagi pelanggar aturan yang akan ditetapkan nantinya. Menurut beliau, terdapat dua pasal yang berisi sanksi bagi pelanggar aturan PSBB. Peraturan ini ada di dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. (Yanuar Yudha)  

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad