PSBB Hari Pertama : Ditemukan Pasien ODP, Hingga Macet Parah - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, April 29, 2020

PSBB Hari Pertama : Ditemukan Pasien ODP, Hingga Macet Parah

PSBB Hari Pertama : Ditemukan Pasien ODP, Hingga Macet Parah

Kabar Surabaya : Saat ini Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik) sedang melakukan penerapan Pembatasan Sosial Dalam Skala Besar (PSBB). PSBB ini ditujukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, terutama bagi mereka yang masih sering keluar rumah dengan tujuan yang tidak jelas, seperti ngobrol di warung kopi atau sekedar jalan-jalan saja. 



Tujuan besar dari PSBB ini tentunya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19 yang saat ini sudah menjangkiti sebanyak 9500-an masyarakat Indonesia. Seperti halnya kota lain yang telah melaksanakan PSBB sebelumnya, durasi dari PSBB ini adalah selama 14 hari. Namun hal ini bisa diperpanjang jika penularan Virus Corona di Surabaya Raya masih tetap berlangsung dan belum menunjukkan kondisi yang membaik.

Pada Hari Selasa (28/04/2020) kemarin, PSBB resmi dilakukan. Semua personel mulai dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, LInmas dan Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI dan Pegawai Kelurahan serta Kecamatan se-Kota Surabaya terjun langsung ke lapangan. Mereka tersebar di 17 titik Cek Point yang menjadi pintu masuk dari Kota Pahlawan ini.



Cek Point ini bertujuan untuk melakukan screening kendaraan yang akan memasuki Kota Surabaya. Pada Cek Point ini semua pengendara selain Plat L dan W akan menjalani pemeriksaan secara ketat. Pemeriksaan ini berupa kelengkapan pengendara, Dokumen yang wajib dibawa dan para pengendara in akan di cek suhu-nya satu-persatu dengan cermat.  Seperti yang ada dalam Peraturan Walikota Nomor 16 tahun 2020, bahwa semua kendaraan bermotor roda dua harus mematuhi aturan sebagai berikut : 
  1. Pengemudi harus mengenakan masker, sarung tangan dan helm SNI
  2. Apabila pengemudi berasal dari luar kota, maka diwajibkan menunjukkan ID-Card atau surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja.
  3. Kendaraan tidak boleh berboncengan, kecuali masih dalam satu keluarga yang beralamat KTP sama.
  4. Ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, hanya bisa mengantarkan barang saja

Sedangkan untuk kendaraan mobil, harus membatasi kapasitasnya hingga 50% atau separuhnya saja. Seperti kendaraan jenis sedan dan city car hanya boleh mengangkut dua penumpang. Sedangkan Mini bus/MPV hanya bisa mengangkut maksimal empat orang saja.

Namun, meskipun aturan tersebut telah disosialisasikan secara masif, ternyata masih banyak para pengendara ini yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut. Hal inilah yang akhirnya membuat Cek Point Bunderan Waru / Cito Kota Surabaya terjadi kemacetan parah. 



Ekor kemacetan ini sampai mengular hingga Giant Waru. Sedangkan arah kendaraan yang dari Medaeng mengular hingga pertigaan Ispatindo. Pintu keluar tol juga terkena imbas dari kemacetan ini hingga di KM 15.

Kurangnya petugas yang ada, disinyalir juga menjadi penyebab dari kemacetan yang sangat parah ini. Pada hari kedua nanti, jumlah petugas dan pintu masuk akan direkayasa sehingga tidak akan menimbulkan kemacetan yang panjang. 



Di Cek Point Cito ini pihak Kepolisian juga menemukan kasus yang unik. Kasus ini berupa adanya pasien Orang Dalam Pantauan (ODP) asal Jakarta yang hendak masuk ke Kota Surabaya. pasien berstatus ODP ini ditemukan pada sekitar pukul 09.00wib saat petugas akan melakukan screening kendaraan yang dikendarainnya. Kendaraan ini berupa Honda Vario warna merah dengan Nopol N.

Saat diperiksa oleh petugas, pasien ini lantas menunjukkan surat keterangan kalau dirinya berstatus ODP. Tentu saja petugas langsung terkejut ketika mendapati pasien ODP ini. Petugas lantas menyuruh pasien tersebut untuk menepi dan menunggu ambulan untuk menjemputnya. Saat ini pasien tersebut telah di evakusi ke rumah sakit rujukan COVID-19.



Pihak Kepolisian sangat menyayangkan sikap dari pasien ODP asal Jakarta tersebut. Harusnya sebagai pasien yang berstatus ODP, yang bersangkun wajib untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Setelah 14 hari, barulah diketahui apakah yang bersangkutan positif COVID-19 atau tidak.

Dari keterangan pasien ODP tersebut, dirinya bosan dikarantina di rumah, sehingga akan berkunjung ke rumah temannya yang ada di Kota Surabaya. (Yanuar Yudha)       

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad